Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Penyelesaian Kasus Perundungan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus MTsN 4 Padang Pariaman)” ditulis oleh Rihadatul Hanifah, NIM 1418013 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini membahas tentang penyelesaian perkara kasus perundungan di MTsN 4 Padang Pariaman berdasarkan tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara kasus perundungan oleh Kepala Sekolah MTsN 4 Padang Pariaman. Metode yang digunakaan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini sesuai dengan fokus penelitian yang ingin penulis ketahui, dilihat dari hasil analisa beberapa teknik pengumpulan data menyatakan bahwa aturan yuridis tentang perundungan anak dibawah umur maka diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penyelesaian perkara khasus perundungan yang terjadi di MTsN 4 Padang pariaman dengan menggunakan metode penyelesaian perkara diluar pengadilan yaitu penyelesaian konfilik tanpa melakukan proses litigasi formal di pengadilan, dengan mediasi untuk membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap sanksi penyesesaian pelaku perundungan, pertimbangan kepala sekolah berdasarkan keterangan pelaku dan korban hal-hal yang memberatkan dan meringankan hingga penyelesaian perkara itu terasa adil baik bagi pelaku dan korban. Menurut tinjauan hukum Islam hukuman bagi pelaku perundungan adalah hukuman ta’zir karena ta’zir merupakan hukuman yang mendidik dan memperbaiki pelaku agar menyadari perbuatanya tersebut yang dilarang dalam agama Islam. Hukuman ini deserahkan sepenuhnya kepada penguasa atau hakim.