Abstrak
ABSTRAK Fauzi Eka Putra, Nim, 3314.312 dengan skripsi yang berjudul “Faktor-Faktor Penyebab Dan Pola Penyelesaian Pembiyaan Bermasalah pada BPR Syariah Al-Makmur Limbanang Kab. 50 Kota”.Maksud dari judul ini adalah untuk mengetahui Faktor-faktor Penyebab dan Pola Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Prakteknya dalam BPR Syariah Al-Makmur Limbanang Kab. 50 Kota. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Salah satu peranan penting BPRS Al-Makmur Limbanang kab.50 Kota adalah menghimpun dan menyalurkan dana berdasarkan prinsip syariah. Dalam penyaluran dana yang dilakukan dalam bentuk pembiayaan tidak terlepas dari adanya pembiayaan bermasalah, pembiayaan bermasalah akan terus meningkat jika tidak diminimalisir oleh pihak bank. Untuk itu penulis tertarik untuk mengangkat judul ini yaitu terkait dengan Faktor-Faktor Penyebab dan Pola Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada BPR Syariah Al-Makmur dalam penerapan teori pada prakteknya di BPR Syariah Al-Makmur Limbanang Kab.50 Kota. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui atau menganalisa Faktor-faktor Penyebab dan Pola Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dengan Praktek pada BPR Syariah Al-Makmur Limbanang Kab.50 Kota. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang diartikan sebagai penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan sumber data primer yaitu diambil dari observasi dan wawancara. Kemudian seluruh data dikumpulkan selanjutnya penulis menganalisa data tersebut hingga memperoleh kesimpulan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor-faktor Fenyebab Pembiayaan Bermasalah terjadi karena faktor internal dan eksternal. Fakor internalnya adalah kelemahan dalam analisis pembiayaan, kelemahan dalam dokumen pembiayaan, kelemahan dalam bidang agunan. Faktor eksternal disebabkan karena karakter nasabah, kondisi usaha nasabah, adanya unsur kesengajaan, adanya unsur ketidak sengajaan, dan biaya hidup. Pola Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada BPR Syariah Al-Makmur adalah dengan melakukan Rescheduling, Reconditioning, Resctruckturing, dan penyitaan jaminan. BPR Syariah Al-Makmur telah menerapkan atau mengaplikasikan apa yang tertera dalam teori Pola Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah.