Abstrak
Penelitian ini berjudul "analisis penyelesaian pembiayaan bermasalag pada Unit Pengelo Kegiatan (UPK) Syariah Tujuah Sarumpun". Penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah ini karena masih minimnya pendanaan, adanya sikap tanggung jawab dari anggota kelompok nasabah terhadap pembiayaan yang mereka lakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang sesuai dengan ketentuan syariah. Metode penelitian melalui pendekatan kualitatif dengan wawancara. Penelitian ini dilakukan di UPK Syariah Tujuah Sarumpun Kecamatan Ampek Angkek. Pada teknik pengumpulan data dilakukan dengan proses wawancara dan observasi langsung kepada pihak UPK Syariah dengan informan penelitian yaitu sekretaris UPK Syariah itu sendiri. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah yang terjadi di UPK Syatiah Tujuah Sarumpun Kecamatan Ampek Angkek melalui tiga cara yaitu pemantauan (monitoring), penarikan agunan dan peninjauan terhadap grafik pembiayaan. UPK Syatiah Tujuah Sarumpun telah melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana yang telah direncanakan yang disesuaikan dengan ketentuan syariah, yaitu dengan memberikan pemantauan serta solusi kepada kelompok nasabah yang mengalami pembiayaan macet. Namun, akan lebih baik jika dalam hal pembiayaan dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu tanpa ada pengecualian atau melihat dari jumlah kemajuan pembiayaan yang dilakukan. Agar dapat menganalisis kemampuan nasabah dalam melakukan proses pembiayaan nantinya, serta mengurasi risiko terjadinya pembiayaan macet yang berkelanjutan bahkan akan lebih parah kedepannya.