Abstrak
Husnaini Harahap, Nim: 2122273, Program studi (S1) Pendidikan Ahama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Judul Skripsi “Analisis Materi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Relevansinya Terhadap Pencegahan Korupsi”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai upaya dalam membangun karakter peserta didik dan pendidikan agama islam memiliki peran yang sangat penting dalam menanamkan nilai – nilai moral dan karakter yang sejalan dengan nilai – nilai antikorupsi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kandungan nilai antikorupsi dalam materi pembelajaran PAI SMP kelas VIII dan bagaimana materi nilai antikorupsi dalam pembelajaran PAI relevan dengan prinsip pencegahan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach). Data dikumpulkan dengan cara telaah pustaka yaitu proses identifikasi, pemilahan, dan analisis terhadap literature yang relevan dengan fokus kajian. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data skunder. Data dianalisis dengan cara analisis isi (kontent analysis), yang bertujuan untuk mengkaji isi buku pendidikan agama islam dan budi pekerti kelas VIII. Analisis dilakukan dengan cara sistematis melai dari tema, interpretasi makna, serta penarikan kesimpulan yang bersifat deskriptif kritis. Adapun hasil penelitian yaitu: materi pembelajaran PAI SMP Kelas VIII mengandung berbagai nilai antikorupsi, yaitu nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, mandiri, sederhana, peduli, berani, dan adil. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam berbagai materi yang membahas akidah, akhlak, ibadah, serta sejarah peradaban Islam. Selain itu, materi pembelajaran PAI memiliki relevansi yang kuat terhadap pencegahan korupsi melalui pembentukan karakter peserta didik yang berintegritas, bertanggung jawab, taat terhadap aturan, serta memiliki kesadaran moral dan sosial. Relevansi tersebut juga tampak pada keterkaitan antara nilai-nilai antikorupsi dengan prinsip-prinsip pencegahan korupsi, seperti akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan.