Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Deferred Prosecution Agreements (DPA) dalam pencegahan korupsi korporasi dari perspektif maqasid al-sharia. Dengan metode penelitian hukum normatif dan studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa DPA dapat menjadi alternatif penegakan hukum yang lebih fleksibel dibanding sanksi pidana konvensional. DPA berkontribusi pada peningkatan kepatuhan korporasi, efisiensi proses hukum, dan percepatan pemulihan kerugian negara. Dalam perspektif maqasid al-sharia, DPA sejalan dengan tujuan menjaga harta (hifz al-mal), menegakkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan umum secara transparan dan akuntabel.
Kata kunci
Deferred Presecution Agreement, Korupsi Korporasi, Hukum Islam, Hukum Antikorupsi, Maqasid al-Syariah