Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Analisis Politik Hukum Terhadap Perda Bukittinggi No. 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tatanegara (siyasah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul "Analisis Politik Hukum Terhadap Perda No 3 Tahun 2022 Terhadap Pengelolaan Pasar Rakyat, ditulis oleh Nofni Nika Opras Putri Nim 1319096, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis untuk mengetahui melakukan evaluasi pelaksanaan antar perda No 3 Tahun 2022 dalam mengatur pengelolaan pasar rakyat terkait, seperti Dinas perdagangan harus melakukan koordinasi, agar tidak adanya lempar tanggung jawab dalam pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022. Pemerintah harus melakukan pengelolaan pelaksanaan perda, personil, dan fasilitas pendukung dalam pelaksana Perda No. 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat di Bukittinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kabid hukum bukittinggi, serta pedagang di pasar atas kota bukittinggi dan sekitarnya, sedangkan untuk sumber sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada dalam bentuk dokumen berupa Undang-undang, buku, skripsi terdahulu, jurnal dan artikel yang relevan untuk dibahas Adapun menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dan metode deskriptif Berdasarkan hasil penelitian dapat dihasilkan bahwa penulis lakukan menunjukkan bahwa, Perda No 3 Tahun 2022 dalam mengatur pengelolaan pasar rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas Kendala dalam penerapan perda no 3 tahun 2022 terdapat pro dan kontra sehingga belum bias berjalan semaksimal mungkin. Bahwa politik hukum pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2022 merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, yang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini

Kata kunci

Politik Hukum, PERDA, Pengelolaan Pasar Rakyat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Politik Hukum Terhadap Perda Bukittinggi No. 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat2023 · oai:ais:skripsi:13892

Publikasi terkait