Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Peraturan Bupati Agam Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Nagari Madani di Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh Perspektif Siyasah Tanfidziyah”, yang ditulis oleh Muhamad Rusdi, NIM 1322054, Program Studi Hukum Tatanegara, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Peraturan Bupati Agam Nomor 74 Tentang Nagari Madani namun Pemerintah dan masyarakat masih kurang termotivasi untuk terjun langsung mengikuti dan meninjau kegiatan dan program demi terciptanya Nagari Madani. Serta kurangnya pembinaan serta evaluasi sehingga Nagari Madani tidak maksimal terlaksana di Nagari Nan Limo yang merupakan Nagari percontohan Gerakan Nagari Madani. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan Peratuuran Bupati Agam Nomor 74 Tahun 2016 tentang Nagari Madani di Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh? (2) Apa faktor yang memepengaruhi penerapan Nagari Madani di Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh? (3) Bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Agam Nomor 74 Tahun 2016 di Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh menurut Perspektif Siyasah Tanfidziyah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur dengan informan kunci seperti Wali Nagari, Bamus, Jorong, Pemuka Agama, dan Masyarakat. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan metode berfikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi Peraturan Bupati Agam Nomor 74 Tahun 2016 tentang Program Nagari Madani di Nagari Nan Limo telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan dengan melibatkan pemerintah nagari, Bamus, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terkendala kurangnya sosialisasi, kesibukan masyarakat, keterbatasan anggaran dan sarana, jarak menuju masjid, serta banyaknya generasi muda yang merantau. 2) Implementasi Program Nagari Madani di Nagari Nan Limo masih menghadapi berbagai kendala, terutama kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat belum memahami program secara optimal. Selain itu, kesibukan masyarakat, keterbatasan anggaran dan sarana, jauhnya akses menuju masjid, serta banyaknya generasi muda yang merantau turut memengaruhi pelaksanaan program. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, dukungan sumber daya, dan kerja sama seluruh unsur nagari agar tujuan Program Nagari Madani dapat tercapai secara optimal. 3) Implementasi Peraturan Bupati Agam Nomor 74 Tahun 2016 tentang Nagari Madani di Nagari Nan Limo telah sesuai dengan prinsip Siyasah Tanfidziyah, karena pemerintah nagari telah melaksanakan berbagai program keagamaan dan kemasyarakatan yang melibatkan unsur masyarakat dalam mewujudkan kemaslahatan. Namun, implementasinya masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi, evaluasi, dan pembinaan secara berkelanjutan agar tujuan Nagari Madani dapat tercapai secara optimal.