Abstrak
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana azas taswiyah diatur dalam KHES dan bagaimana penerapan azas taswiyah dalam akad pembiayaan murabahah di BPRS Ampek Angkek Candung. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 21 mengenai azas-azas akad yang harus diterapkan di Perbankan Syariah. Salah satunya yaitu azas taswiyah, azas taswiyah adalah para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang. Dan dijelaskan juga bahwa azas taswiyah merupakan wujud dari adanya kesetaraan dan keseimbangan dalam hak dan kewajiban antar pihak yang berakad ini dapat mengindikasikan bahwa setiap akad yang disepakati senantiasa memunculkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak yang berakad tidak bisa hanya mengharapkan hak yang ia peroleh tanpa memenuhi kewajiban yang harus ditunaikannya. Salah satu produk yang dikembangkan oleh BPR Syariah Ampek Angkek Candung adalah Pembiayaan Murabahah. Pembiayaan murabahah adalah jual beli barang antara si penjual dan pembeli dimana modal awal diberitahukan dan keuntungan (margin) dijelaskan yang disepakati oleh kedua belah pihak. pembiayaan ini akan diberikan kepada nasabah yang telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satu azas yang dipakai dalam pembiayaan murabahah yaitu azas taswiyah (kesetraan) dalam prakteknya penerapan azas taswiyah belum terimplementasi dengan baik karena dalam penentuan akad yang digunakan hanya ditetapkan oleh satu pihak saja yaitu pihak BPRS sedangkan pihak nasabah hanya menerima apa yang menjadi keputusan BPRS tersebut. seharusnya dalam penyusunan akad harus setara antara hak dan kewajiban antara pihak bank dengan nasabah.