Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (E-litigasi) di PA Solok” Ditulis oleh Arfina Junira, NIM 1120102. Program Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah) dalam Fakultas Syariah di Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi berfungsi sebagai latar belakang untuk penelitian ini. Dorongan untuk penelitian ini terletak pada pengenalan PERMA Nomor 7 tahun 2022, yang membahas administrasi elektronik kasus dan uji coba. Sementara penerapan sesi e-litigasi di Pengadilan Agama Solok di bawah PERMA Nomor 7 tahun 2022 telah berkontribusi pada proses manajemen kasus yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern, masih ada kerentanan yang menimbulkan tantangan. Penelitian ini melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap pelaksanaan sesi e-litigasi di Pengadilan Agama Solok sesuai dengan PERMA Nomor 7 tahun 2022. Ini meneliti faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan sesi e-litigasi di Pengadilan Agama Solok, juga sebagai strategi yang digunakan oleh pengadilan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi selama sidang e-litigasi. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum empiris yang melibatkan wawancara dan dokumentasi, penelitian ini mengungkap temuannya. Pertama, menetapkan bahwa pelaksanaan sesi e-litigasi di Pengadilan Agama Solok telah dilaksanakan sesuai dengan PERMA Nomor 7 tahun 2022. Kedua, dalam konteks PERMA Nomor 7 tahun 2022, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor pendukung terkait dengan kesederhanaan dan sifat cepat dari proses persidangan. Bersamaan, mengakui adanya hambatan dalam bentuk kurangnya pemahaman di antara pihak-pihak yang terlibat mengenai prosedur e-litigasi melalui sistem e-court di pengadilan agama. Ketiga, inisiatif Pengadilan Agama Solok untuk mengatasi tantangan-tantangan ini melibatkan penyediaan pendidikan dan bantuan kepada pihak-pihak yang menghadapi kesulitan dalam menavigasi proses e-litigasi.