Abstrak
Skripsi ini berjudul "Penerapan Sanksi Tindak Pidana Adat terhadap Pelaku Pencurian Ikan Lubuk Larangan di Nagari Koto Nan Empat di Bawuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya dalam Perspektif Fiqh Jinayah." Skripsi ini disusun oleh Ilfandi Kurniawan Dani Saputra, NIM 1422024, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 1447 H/2025 M. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih diberlakukannya sanksi adat satu ekor kambing terhadap pelaku pencurian ikan di kawasan lubuk larangan di Nagari Koto Nan Empat di Bawuah. Sanksi adat tersebut merupakan bentuk kearifan lokal yang bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam, ketertiban sosial, serta menegakkan norma adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Fenomena ini menarik untuk dikaji karena penyelesaian perkara pencurian ikan lubuk larangan dilakukan melalui mekanisme hukum adat. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini berangkat dari realitas sosial mengenai proses penerapan sanksi adat terhadap pelaku pencurian ikan lubuk larangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara langsung dengan informan penelitian. Sumber data primer meliputi ninik mamak, tokoh agama, perangkat nagari, dan masyarakat setempat, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode Reduksi Data, Data Display, Verification. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, penerapan sanksi adat terhadap pelaku pencurian ikan lubuk larangan di Nagari Koto Nan Empat di Bawuah dilaksanakan berdasarkan Keputusan akhir ditetapkan oleh ninik mamak penghulu (Datuk) dengan mempertimbangkan hasil musyawarah bersama, bukan melalui pemungutan suara, dengan sanksi berupa denda satu ekor kambing. Sanksi tersebut dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku sekaligus sebagai upaya menjaga kelestarian lubuk larangan dan keharmonisan sosial. Kemudian sanksi yang berupa kambing atau di jadikan uang itu di masukan ke dalam kas Nagari dan di gunakan jika ada kepentingan adat. Kedua, Dalam perspektif Fiqh Jinayah, unsur dan pembuktian tidak terpenuhi yaitu harta yang di ambil bukanlah milik pribadi melainkan milik Masyarakat umum, ikan lubuk larangan itu juga bukan berada dalarn penjagaan dan pembuktian tidak di lakukan di hadapan hakim melainkan di hadapan ninik mamak, serta pembuktian juga tidak di lakukan melalui mekanisme sumpah, untuk itu hukuman had tidak dapat dijatuhkan, sehingga berpindah pada hakuman tazir, namun pemberlakukan hukum tazir belum sepenuhnya diserahkan pada hakim. Justeru yang terjadi penjatuhan hukum masih diserahkan pada tokoh ninik mamak yang di tuakan di dalam nagari biasa disebut dengan Ninik Mamak Penghulu (Datuk).