Abstrak
Skripsi ini berjudul“SANKSI PENIPUAN DALAM JUAL BELI ONLINE MENURUT UU ITE DARI PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH”. Skripsi ini disusun oleh Khaira dengan NIM 1418055 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syari’ah, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun maksud dari Skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor terjadinya penipuan jual beli online ini dan bagaimana hukuman atau sanksi yang tepat diberikan kepada pelaku penipuan ini yang telah ditinjau dari perspektif fiqh jinayah. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini ialah dilatarbelakangi dengan banyaknya kejadian-kejadian atau peristiwa penipuan jual beli online saat ini dikarenakan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan canggih, apalagi pada masa pandemi sekarang banyak orang yang enggan keluar rumah sehingga masyarakat lebih tertarik untuk melakukan transaksi jual beli online. Tanpa disadari perkembangan internet ini sudah merombak tatanan masyarakat. Dengan demikian perkembangan teknologi ini tidak hanya menimbulkan dampak positif saja melainkan juga menimbulkan dampak negatif yang salah satunya terdapat pada judul penulis yaitu penipuan dalam jual beli online, yang mana penipuan ini didasari oleh beberapa faktor dan bagaimana sanksi yang tepat diberikan kepada pelaku penipuan jual beli online ini menurut hukum positif dan tinjauan fikih jinayah ini agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan alat teknologi atau melakukan transaksi jual beli online. Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif yang mana sumber data bersifat kepustakaan ini berasal dari berbagai literature, di antaranya buku, jurnal, dan lain sebagainya. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya penipuan jual beli online ini adalah faktor ekonomi. Di samping itu terdapat dua faktor yaitu faktor pendorong dan penarik. Tindak pidana penipuan jual beli online ini termasuk ke dalam bentuk jarimah pencurian. Hukum asal dari jarimah pencurian ini adalah hukuman had, dan dapat diberlakukan hukuman ta’zir apabila telah melakukan pencurian melebihi empat kali atau dilakukan terus menerus. Sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pelaku penipuan jual beli online ini menurut hukum positif terdapat pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. Sedangkan menurut perspektif fikih jinayah adalah jarimah ta’zir, maksudnya sanksi tersebut diserahkan kepada penguasa setempat karena sanksi tersebut tidak terdapat dalam al-qur’an dan sunnah.