Abstrak
ABSTRAK Kabupaten Pasaman merupakan salah satu didaerah propinsi Sumatera Barat yang memiliki budaya yang disebut dengan sistem budaya “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, karena dikhawatirkan generasi yang akan datang kehilangan budaya “Syarak Mangato, Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru” yang sudah lama dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau. Sehingga masyarakat Minang terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama, dan adat, terutama perbuatan maksiat yaitu tindak pidana zina. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum Pasal 20 ayat 1-5. Persoalan zina merupakan sesuatu yang jelas dan penting untuk diperhatikan, karena senantiasa memerlukan pengertian sekaligus pemaknaan yang harus didasari ajaran agama. Ditinjau dari sosiologis, banyak orang yang menggugurkan kandunganya perbuatan ini sering terjadi dikarenakan kedua pasangan (laki-laki dan perempuan yang melakukan zina) tersebut enggan mempertanggung jawabkannya karena aib di masyarakat. Dari jenis tindak pidana dalam hukum Positif(KUHP) terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini di atur dalam bab VII KUHP tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas hal pengaduan. Di dalam hukum pidana ada sedikit pengecualian, yaitu dalam jenis tindak pidana yang dinamakan delik aduan (klachtdelict). Delik aduan adalah delik yang penuntutanya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (geaedeerde partij). Metode yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah komparasi yuridis normatif antara Perda, Hukum Pidana Islam dengan hukum Positif(KUHP) . Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang dikumpulkan dan diolah untuk mendukung penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yang diolah secara kualitatif, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Semua data kami pilah-pilah data yang relevan maupun yang tidak relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian dan analisis data dalam penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, di dalam Hukum Pidana Islam itu tidak mengenal yang namanya delik aduan, semua jarimah baik itu hudud, qishos, diyat, dan takzir semua merupakan delik biasa. Perzinaan di dalam hukum Islam bukan merupakan delik aduan, sedangkan di dalam KUHP Pasal 284 tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan, dan termasuk kategori delik aduan absoluth. Kedua Dalam pembuktian perzinaan hukum pidana islam itu dibuktikan oleh empat hal: 1) kesaksian, 2) pengakuan, 3) qarinah (indikasi), 4) li’an. Dan di dalam hukum pidana Islam suatu tindak pidana perzinaan dapat diproses secara hukum selama dapat mendatangkan empat orang saksi dan semuanya laki-laki yang dapat di ajukan. Namun tidak demikian dengan KUHP, karena tindak pidana perzinaan itu masuk kategori delik aduan absolut harus ada pengaduan terlebih dahulu supaya delik itu bisa diproses. Kata Kunci : Zina, Pembuktian, Alat Pembuktian,Delik Aduan, dan Sanksi