Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN PENGURUS BAZNAS KOTA BUKITTINGGI TERHADAP PASAL 684 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG SANKSI PIDANA ZAKAT”. Maksud dari judul ini adalah bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama dan BAZNAS Kota Bukittinggi terhadap mekanisme sanksi pidana yg terdapat dalam Pasal 684 KHES. Skripsi ini ditulis oleh Yani Oktavia, NIM. 1213.050, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh tingginya potensi zakat di Indonesia, namun, kemampuan pengumpulan zakat tersebut sangatlah sedikit hanya 1,4% dari jumlah potensi yang ada. Peningkatan jumlah penerimaan zakat bisa lebih besar jika para muzakki dapat dipaksa/diharuskan membayar zakatnya melalui badan/lembaga yang dikehendaki oleh pemerintah, BAZNAS dan LAZ. Sebenarnnya dalam Pasal 684 KHES telah mengatur mengenai sanksi pidana terhadap muzakki yang lalai zakat, namun pasal dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan mekanisme penyidikan dan penuntutan sanksi pidana tersebut. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk membahasnya lebih lanjut dalam bentuk skripsi. Rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama dan Pengurus BAZNAS Kota Bukittinggi terhadap Pasal 684 KHES tentang Sanksi Pidana Zakat. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama dan Pengurus BAZNAS Kota Bukittinggi terhadap sanksi pidana zakat dalam Pasal 684 KHES. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan mencari sumber data primer secara langsung ketempat yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Selanjutnya wawancara, disini penulis lakukan wawancara secara langsung kepada hakim Pengadilan Agama pengurus BAZNAS Kota Bukittinggi sebagai informan kunci. Setelah data dan informan terkumpul melalui wawancara. Maka selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, penulis berkesimpulan pandangan Hakim Pengadilan Agama terhadap pasal 684 KHES tentang sanksi pidana zakat bahwa Hakim Pengadilan Agama setuju dengan penerapan sanksi pidana terhadap muzakki yang lalai zakat, namun perlu regulasi yang tegas dalam hal tuntutan dan penyidikan mengingat pasal 684 KHES tidak menyebutkan teknisnya. Pandangan BAZNAS Kota Bukittinggi terhadap pasal 684 KHES tentang sanksi pidana zakat bahwa BAZNAS Kota Bukittinggi setuju dengan penerapan sanksi pidana bagi muzakki yang lalai zakat, namun pasal 684 KHES tidak memiliki kekuatan hukum, untuk itu perlu regulasi yang tegas mengenai tuntutan dan penyidikan agar Pasal 684 KHES bersifat mengikat bagi muzakki yang lalai zakat.