Abstrak
Skripsi ini berjudul: Ihtikar Dalam Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kelangkaan Minyak Goreng di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang). Skripsi ini disusun oleh MUHAMMAD NOUVAL, Nim 1418.001. Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah). Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukitinggi 1443 H/ 2022 M. Skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya penimbunan minyak goreng di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, terjadinya penimbunan minyak goreng ini diakibatkan dari adanya penimbunan dari agen minyak goreng. Rumusan masalah yang di angkat dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana menurut hukum pidana Islam terhadap pelaku iihtikar minyak goreng, bagaimana sanksi bagi pelaku penimbunan minyak goreng menurut hukum pidana Islam. Dalam membahas persoalan ini metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Reseach), yaitu penelitian yang langsung dilakukan dengan cara terjun kelapangan secara langsung dengan melakukan kajian yang diperoleh dari observasi dan wawancara. Sebagai responden dalam penelitian ini adalah pelaku penimbunan, masyarakat, Dinas Perdagangan, Sedangkan teknik analisa data peneliti menggunakan teknik analisa kualitatif yakni mengumpulkan data tentang ihtikar minyak goreng di Kecamtan Koto Tangah di sertai dengan analisis, untuk kemudian diambil kesimpulan dan sumber data sekunder yang di peroleh dari Al-Qur’an dan hadits serta ijtihad. Berdasarkan hasil penelitian dapat di temukan bahwa Aktifitas penimbunan dalam berbagai bentuk dan terhadap berbagai macam barang yang di butuhkan masyarakat termasuk minyak goreng hukumnya adalah haram. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat guna menolak kerusakan yang ditimbulkan bagi kepentingan umum dari pada mengambil keuntungan pribadi dan juga agar terhindarnya masyarakat dari kemudharatan. Sedangkan perbuatan ihtikar ini dapat menimbulkan dampak terhadap aktifitas perekonomian masyarakat, yaitu akibatnya akan terjadinya krisis ekonomi seperti mahalnya harga-harga dan kesulitan seseorang untuk mendapatkan bahan-bahan pokok maupun bahan-bahan lainya yang di timbun oleh para pedagang tidak hanya krisis ekonomi akan tetapi krisis moral juga akan terjadi bagi mereka penimbun karena tidak adanya kepedulian sesamanya mereka hanya mementingkan isi kantongnya sendiri tanpa mempedulikan orang lain. Apabila pemimpin menjumpai ada seseorang yang menimbun, maka pemimpin berhak memaksa penimbun untuk , menjual timbunanya dengan harga yang wajar dan menghukumya dengan hukuman yang sesuai dengan kesalahanya.