Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK PENIMBUNAN BAHAN SEMBAKO DI PASAR EMBUN KECAMATAN RAO KABUPATEN PASAMAN” Skripsi ini disusun oleh Geovani Marlinda, NIM 1218038, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, tahun 1443H/2022M. Pembahasan ini dilatar belakangi karena adanya penimbunan bahan sembako yang terjadi di Pasar Embun Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman menjelang lebaran. Akibat penimbunan bahan sembako tersebut, terjadi kelangkaan barang dan kenaikan harga di pasaran, khususnya di Pasar Embun Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Dengan terjadinya kelangkaan barang dan melonjaknya harga-harga di pasar, pada satu sisi menguntungkan pihak penjual. Namun, disisi lain hal ini berdampak tidak baik kepada pembeli dikarenakan kenaikan harga melonjak dari harga yang semestinya. Dalam konteks kajian fiqh perbuatan semacam ini disebut dengan ihtikar (Penimbunan barang-barang yang dibutuhkan banyak orang). Praktek ini dilakukan dengan cara menimbun barang. Penimbunan adalah salah satu upaya seseorang untuk menimbun barang sehingga langka di pasaran, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tanpa memikirkan orang lain. Perbuatan ihtikar adalah perbuatan yang menimbulkan dampak buruk kepada orang lain atau penganiayaan kepada orang lain yang dilakukan dengan sengaja demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu praktek seperti ini akan mengakibatkan efek terhadap masyarakat secara umum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode lapangan yang bersifat kualitatif, oleh karena itu penulis berupaya mencari narasumber atau informan yang berkaitan langsung dengan masalah penelitian. Adapun narasumber atau informan yang akan dilakukan sebagai sumber data penelitian pada penulisan ini para pedagang di Pasar Embun Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Untuk mendapatkan bahan dan data dalam penelitian ini penulis lansung turun kelapangan dengan observasi dan mewawancarai para pedagang di pasar penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditemukan bahwa penimbunan bahan sembako di Pasar Embun Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Bukan hanya itu penimbunan yang terjadi di Pasar Embun Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman juga memberikan dampak buruk terhadap masyarakat dan juga merusak mekanisme pasar.A