Abstrak
Skripsi ini berjudul “Konsep Keadilan Dalam Poligami Pada Masyarakat Curanting Pasaman Timur” di susun oleh Mitra Ayu Sari, NIM 4520037 Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas poligami yang marak terjadi di Jorong V Curanting, yang meskipun diatur dalam syariat Islam dengan syarat keadilan, pada praktiknya sering menimbulkan persoalan seperti ketidakadilan dalam pembagian nafkah, perhatian emosional, serta kesejahteraan anak. Dalam masyarakat yang masih menerapkan sistem patriarki, poligami seringkali dijadikan dalih seseorang sebagai ketentuan yang sudah ada dalam agama, namun sering mengabaikan prinsip keadilan yang sejatinya menjadi syarat utama. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: Bagaimana penerapan poligami pada masyarakat Jorong V Curanting? dan Bagaimana bentuk keadilan yang diterima keluarga yang melakukan poligami? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan field research. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap enam keluarga pelaku poligami di Jorong V Curanting, sedangkan data sekunder berasal dari literatur, jurnal, dan skripsi terkait. Teknik analisis data meliputi reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Praktik poligami di Jorong V Curanting menunjukkan variasi dalam pelaksanaannya, di mana sebagian keluarga tampak sejahtera secara ekonomi namun tidak jarang menghadapi konflik emosional, kecemburuan antar-istri, bahkan perceraian. Pelaksanaan poligami sering dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, seperti izin pengadilan agama atau persetujuan istri pertama, sehingga lebih didorong oleh keputusan personal suami daripada pertimbangan syariat dan kemaslahatan keluarga. Kedua, Bentuk keadilan yang diterima keluarga pelaku poligami pun umumnya tidak terpenuhi secara menyeluruh, sebab meskipun terdapat pembagian nafkah material, keadilan non-material berupa perhatian emosional, kasih sayang, pembagian waktu, serta bimbingan spiritual sering diabaikan. Akibatnya, istri mengalami ketidakpuasan, anak-anak merasakan dampak psikologis negatif, dan keharmonisan rumah tangga menjadi rapuh. Dengan demikian, baik dari sisi substantif maupun prosedural, praktik poligami di Jorong V Curanting gagal mewujudkan prinsip keadilan yang ditetapkan dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia.