Abstrak
Tesis ini berjudul “Analisis Fatwa MUI Nomor 2/Munas XI/MUI/2025 tentang Pajak Berkeadilan dalam Perspektif Fiskal Islam”, yang ditulis oleh Muhammad Dinul NIM 10122020 Program Studi Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Riset ini dilatar belakangi oleh terbitnya fatwa MUI tentang pajak berkeadilan pada 23 November 2025, sebagai tanggapan hukum Islam atas masalah sosial yang timbul akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang dinilai tidak adil sehingga meresahkan masyarakat. Pernyataan ini menunjukkan langsung antara peristiwa protes di Kabupaten Pati, Bone, Jombang, Cirebon dan lainnya. Berdasarkan persoalan tersebut maka penulis ingin melakukan analisis terhadap fatwa MUI tentang pajak berkeadilan dalam perspektif fiskal Islam. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah: Bagaimana kronologis lahirnya fatwa MUI tentang pajak berkeadilan? Bagaimana analisis fatwa MUI tentang pajak berkeadilan dalam perspektif fiskal Islam? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Sumber primer dalam penelitian ini yakni fatwa MUI Nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025 tentang Pajak Berkeadilan, sedangkan sumber sekundernya adalah jurnal, skripsi, tesis, disertasi, situs web, serta artikel yang berkaitan dengan fatwa MUI tentang pajak berkeadilan dan fiskal Islam. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa: pertama, Persoalan yang menjadi latar belakang lahirnya fatwa MUI tentang pajak berkeadilan bermula dari kebijakan struktural pemerintah pusat yang mendorong pemerintah daerah menaikkan Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBB hingga maksimal 0,5% dari NJOP, sebelumnya di kisaran 0,1% hingga 0,3%. Pemerintah pusat juga memangkas dana transfer ke pemerintah daerah. Tekanan fiskal dari pusat, dikombinasikan dengan kelemahan tata kelola di daerah, menjadi faktor yang memicu gelombang protes terhadap kenaikan tarif PBB-P2 di berbagai daerah. Kedua, Ketentuan fatwa menegaskan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan berdasarkan prinsip keadilan, antara lain bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang, dan juga objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang berpotensi untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Jika dikomparasikan dengan fiskal Islam, yakni kharaj mirip dengan PBB. Perbedaannya kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktifitas tanah, bukan berdasarkan zonasi atau penetapan wilayah, sedangkan PBB yang dipungut berdasarkan NJOP yang mencerminkan nilai pasar properti, bukan produktifitasnya. Ketika fatwa MUI menyatakan bahwa objek pajak seharusnya adalah harta yang produktif, fatwa ini secara substansial telah mengartikulasikan prinsip yang sama dengan kharaj, bahwa basis pemajakan properti seharusnya adalah produktifitas dan manfaat ekonomi yang dihasilkan, bukan nilai pasar aset itu.