Abstrak
Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang panduan beribadah di masa pandemi ternyata menimbulkan pro-kontra dan tanggapan yang beragam di masyarakat. Bagi sebahagian kalangan menyikapi fatwa tersebut sebagai rahmatnya syariat Islam yang realistis. Justru keselamatan jiwa menjadi maqashid syar'iyyah (tujuan syariat diberlakukan). Namun bagi kalangan yang lain merasa fatwa MUI ini dirasa janggal. Sedari kecil mereka dihimbau meramaikan masjid. Malah di saat musibah justru mereka dijauhkan dari aktivitas masjid. Sebagaimana isi fatwa tersebut, di zona penyebaran wabah virus yang tidak terkendali masyarakat dihimbau tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid. Persoalan ini perlu diteliti secara mendalam dengan metode kualitatif menggunakan pendekatan normatif teoritis, yakni mengumpulkan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara dengan tokoh terkait. Wawancara diperlukan untuk bertabayyun kepada sumber primer (dalam hal ini MUI Pusat sebagai mufti, yakni lembaga yang mengeluarkan fatwa) dan Kementrian Agama RI. Hasilnya, berdasarkan dalil-dalil naqli dan 'aqli serta mengurai perdebatan yang timbul dari fatwa MUI No.14 tahun 2020 tersebut, dapat disimpulkan bahwa fatwa tersebut masih relevan sebagai jalan terbaik dan panduan solutif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah. Walaupun, terdapat beberapa catatan dan masukan demi memperkuat eksistensi MUI sebagai rujukan umat Islam di Indonesia.