Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 77/DSN-MUI/VI/2010 TERHADAP JUAL BELI EMAS BATANGAN YANG BEREDAR DI E-COMMERCE” yang disusun oleh Dian Novita Sari, NIM 1218.060 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun Ajaran 1443 H/ 2022 M. Skripsi ini ditulis karena secara keseluruhan adalah mengungkap bagaimana latar belakang dan rumusan di tetapkannya Fatwa MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 mengenai jual beli emas secara tidak tunai. Selanjutnya akan menganalisis fatwa MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 mengenai jual beli emas batangan secara tidak tunai di e-commerce serta mengungkap hambatan-hambatan dalam menerapkan fatwa MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 terhadap jual beli emas batangan melalui e-commerce. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh adanya marak nya transaksi jual beli emas batangan yang diperdagangkan secara masif di situs-situs e-commerce, misalnya aplikasi Shoope. Dari yang penulis amati, sistem transaski jual beli emas batangan secara tidak tunai pada aplikasi Shoope sering terjadi yaitu pada pembayaran non tunai dengan metode cicilan/ kredit yang ditujukan kepada pihak pembiayaan konvensional menggunakan media aplikasi shoopepaylater. Pelayanan pembayaran cicilan/ kredit melalui shoopeepaylater mewakilkan transaksi jual beli yang mengandung unsur ribawi di dalamnya dan media aplikasi shoopeepaylater yang digunakan pun belum memfasilitasi transaksi jual – beli secara syar’i. Sehingga penulis tertarik melakukan penelitian tentang transaksi jual beli emas batangan yang beredar di e-commerce shoope serta bagaimana pandangan fatwa DSN-MUI terhadap jual beli emas batangan secara tidak tunai di e-commerce. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan, yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan mengumpulkan dan mempelajari Kitab Al-Quran dan Al-Hadits, peraturan perundang-undangan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia buku-buku, Artikel internet, dan media massa, serta kamus-kamus yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriprif, dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa latar belakang pembentukan Fatwa MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai di latar belakangi oleh kondisi transaksi jual beli emas batangan yang masif dilakukan masyarakat seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta’jil). Penerapan Fatwa MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 terhadap jual beli emas batangan di e-commerce berlaku dhabit ke-2 yaitu disyaratkannya al-hulul wa al-taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Namun, syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara E-Commerce Shoope sebagaimana digambarkan, karena masih terdapat beberapa hambatan. Penulis menyarakan aplikasi E-Commerce menyediakan fitur khusus terhadap jual-beli emas batangan serta melakukan pembatasan terhadap produk tertentu yang dalam transaksi nya berpotensi menimbulkan riba.