Abstrak
Tesis ini berjudul Vasektomi (Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengenai Sterilisasi Tahun 2009 dan 2012), ditulis oleh Aida Maulidya dengan NIM 10118012 mahasiswa Program Studi Hukum Islam Pascasarjana Institut Islam Negeri Bukittinggi. Keluarga Berencana merupakan bagian program pemerintah Indonesia dalam mengatasi kepadatan penduduk. Program ini dijalankan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dengan menghadirkan berbagai alat kontrasepsi yang efektif dan aman. Diantaranya sterilisasi (vasektomi) dengan cara memotong dan mengikat saluran sperma yang mengakibatkan tidak terjadinya pembuahan. Vasektomi merupakan hal yang baru muncul, tidak ada nash ataupun ijma’ yang menjelaskan hukumnya. Hal ini menuntut para ulama ataupun lembaga fatwa yang berwenang untuk membahas dan meneliti hukumnya berdasarkan syariat Islam, sebagaimana yang telah dilakukan oleh badan lembaga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa mengenai vasektomi telah dikeluarkan hukumya oleh MUI semenjak tahun 1979 dengan menetapkan haramnya vasektomi, kemudian tahun 1983 melahirkan hukum haramnya vasektomi dengan satu pengecualian; darurat. Lalu fatwa tahun 2009 kembali mengharamkan vasektomi dan terakhir fatwa tahun 2012, kembali mengharamkan vasektomi dengan lima pengecualian. Namun penulis hanya akan menganalisis fatwa pada tahun 2009 dan 2012. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui metode istinbāth hukum yang digunakan MUI dalam melahirkan hukum vasektomi pada tahun 2009 dan 2012. Kemudian menganalisis peran maqāshid al-Syarī’ah teori Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwa tersebut. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan merujuk kepada literatur dan tulisan-tulisan yang dihimpun MUI serta karya-karya Yusuf al-Qaradhawi mengenai maqāshid al-Syarī’ah. Dalam mengumpulkan data, penulis langsung mengutip dari berbagai tulisan seperti buku Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, al-Muwafaqāt karangan Imam al-Syathibi, Dirāsah fī Fiqh Maqāshid al-Syariah baina al-Maqāsid al-Kulliyyah wa al-Nushūsh al-Juz`iyyah karangan Yusuf a-Qaradhawi. Adapun data sekundernya adalah literatur (kitab-kitab klasik dan modern, buku, jurnal serta dokumen lainnya) yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah data didapatkan dan dikaji, data kemudian diolah dengan metode analisis isi dengan teknik yang sistematik. Untuk mendapatkan kesimpulan, penulis menggunakan pendekatan secara induktif dalam memaknai kata melalui pengembangan pembahasan yang didapatkan dari data yang umum. Hasil analisis dari kedua fatwa ini adalah; MUI menggunakan metode qiyas dalam mengistinbāthkan hukum vasektomi. Hal ini dengan menganalogikan sumber (al-Quran dan hadits) dan dalil yang menjadi landasan MUI dengan vasektomi. Kandungan nash tersebut melarang seseorang untuk membunuh anak perempuan hidup-hidup.`Aslnya adalah membunuh, far’unya vasektomi dan ‘illahnya menghalangi keturunan. Hukum `asl (membunuh) haram, maka begitu juga dengan hukum vasektomi, karena sama-sama menghalangi keturuan yang dijaga oleh Islam. Kandungan nash yang lainnya berupa larangan merubah ciptaan Allah SWT (membuat tato), karena hal tersebut merupakan perbuatan syetan. Maka `aslnya adalah membuat tato, far’u adalah vasektomi,‘illahnya merubah ciptaan Allah SWT, hukum `aslnya adalah haramnya merubah ciptaan Allah SWT. Maka dengan persamaan ‘illah, lahirlah hukum far’u akan haramnya melakukan vasektomi. Karena sama-sama merubah ciptaan Allah SWT. Selanjutnya, penulis menganalisis peran maqāshid al-Syarī’ah teori Yusuf al-Qaradhawi. Diantara enam komponen maqāshid al-Syariah yang diklasifikasikan oleh al-Qaradhawi, ada dua komponen dalam pengharaman vasektomi. Pertama untuk menjaga keturunan (hifz al-Nasl). Karena dengan melakukan vasektomi mengakibatkan terhalangnya wujud keturunan. Hal ini mengakibatkan terhentinya keturunan. Jika hilang pemeliharaan terhadap keturunan, maka hal tersebut akan membawa kepada kefanaan dan kemusnahan. Karena itulah haramnya vasektomi termasuk kepada menjaga maslahat pada tingkatan dharūriyyah. Karena jika vasektomi dihalalkan akan merusak dan memusnahkan keturunan yang telah dijaga oleh syariat. Kedua untuk menjaga kehormatan (hifz al-‘Irdh). Maslahat yang terkandung di dalamnya dapat diperoleh dengan memilih alat kontrasepsi yang lain, yang tidak berhubungan dengan aurat besar seperti kondom, suntik KB dan lain sebagainya. Maka adanya pilihan kontrasepsi selain vasektomi, membuat vasektomi tidak tergolong kepada dharūriyyah. Tingkatan dharūriyyah lebih tinggi daripada hājiyyah dan tahsīniyyah. Namun di sisi lain, MUI nampak ragu dalam memberikan pegecualian terhadap haramnya vasektomi pada tahun 2012. Hal ini terlihat jelas dari keterangan BKKBN Jawa Timur yang menyatakan bahwa vasektomi dipersiapkan sebagai alat kontrasepsi yang permanen. Kemudian keterangan dari BKKBN Pusat yang menyatakan bahwa bahwa vasektomi merupakan metode kontrasepsi mantap (Kontap). Penulis lebih condong kepada pendapat Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan bahwa vasektomi haram dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Namun ukuran daruratnya juga harus diukur. Jika vasektomi sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa seorang Ibu yang tidak bisa mengandung dan melahirkan lagi, maka suami si Ibu boleh melakukan vasektomi.