Abstrak
Tesis ini berjudul “Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU.XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu” yang disusun oleh Mendisa Kafutra NIM 10124039, Program Studi Magister Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun lima bulan. Putusan tersebut membawa perubahan mendasar terhadap desain pemilu serentak di Indonesia serta menimbulkan berbagai perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi, implikasi ketatanegaraan, dan kemaslahatannya bagi masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis putusan tersebut dalam perspektif hukum tata negara dan siyasah qadhaiyyah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan sebagai teknik utama dalam pengumpulan data. Data dikumpulkan melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dokumen hukum terkait, serta literatur yang membahas prinsip siyasah qadhaiyyah. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengaitkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dalam persepektif hukum tatanegara terjadi pergeseran peran MK yang tidak hanya berfungsi sebagai negative legislator tetapi juga membentuk kontruksi norma baru melalui penentapan model pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut menimbulkan beberapa persoalan konstitusional berupa potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD, ketidakpastian masa transisi pemerintahan daerah, serta perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemisahan kekuasaan. Dalam perspektif siyasah qadhaiyyah berdasarkan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-mashlahah), independensi peradilan, dan transparansi, putusan ini mengandung nilai kemanfaatan karena bertujuan memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu, namun demikian, masih menyisakan terkait kepastian hukum, potensi mafsadah akibat masa transisi yang tidak jelas, serta Mahkamah Konstitusi telah memasuki wilayah pembentukan kebijakan hukum. Terdapat relevansi antara konsep siyasah qadhaiyyah dengan kewenangan MK, relevansinya terlihat pada kesamaan orientasi antara fungsi qadha dalam Islam dan kewenangan judicial review Mahkamah Konstitusi yang sama-sama bertujuan menegakkan hukum yang berkeadilan.