Abstrak
Skripsi ini bejudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Jual Beli di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan”, yang ditulis oleh Muhamad Sabil, NIM. 1220.013, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena dalam akad jual beli yang terjadi di Nagari Guguak Malalo tidak terpenuhinya salah satu syarat dari rukun dalam akad jual beli, dimana dalam akad jual beli tersebut, pembeli mendatangi peternak (penjual) untuk membeli hewan ternak dengan melakukan akad yaitu pembeli memberikan panjar kepada penjual sebagai tanda kesungguhan pembeli kepada penjual dan akan dilunaskan keesokan harinya, namun ketika pembeli akan melunasi dan akan mengambil, hewan ternak tersebut mengalami cacat, sehingga pembeli melakukan penekanan harga secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak satunya yang membuat pihak penjual merugi dan tidak ridha terhadap penekanan harga yang dilakukan sehingga dapat menimbulkan harga yang tidak adil, dikarenakan tidak adanya pesetujuan salah satu pihak yang dapat merugikan pihak lain dan tidak mempertimbangkan kepentingan bersama. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara mengetahui secara jelas bagaimana tinjauan hukum islam terhadap akad jual beli di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan di Nagari Guguak Malalo. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer adalah wawancara dengan peternak, pembeli, dan pihak terkait lainnya. Data sekunder terdiri dari buku dan jurnal yang terkait dengan jual beli, dan kontrak. Penulis menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk analisis data.Berdasarkan temuan penelitian, ditemukan bahwa kontrak jual beli di Nagari Guguak Malalo dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Lebih lanjut, kontrak tersebut tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat dari pilar perjanjian jual beli, khususnya mengenai tekanan harga sepihak. Perjanjian jual beli ini merupakan paksaan, di mana penjual dipaksa untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pembeli. Dalam islam menjaga keadilan dan kesepakatan sangat penting dalam akad jual beli,terutama dalam hal kerelaan dan keridhaan karena itu untuk memastikan keadilan dan kespakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak