Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Bali Adiak Agiah Tanah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Kenagarian Maninjau)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Bali Adiak Agiah Tanah dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Positif“, yang ditulis oleh FERAWATI. S, NIM 1219.039, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena terjadinya jual beli tanah di Nagari Maninjau dengan cara transaksi yang berbeda, dimana penggunaan harga jual beli tanah yang begitu murah dari harga transaksi biasanya yang dilakukan masyarakat. Jual beli tanah ini dinamakan dengan Bali adiak Agiah, yang mana harga yang ditetapkan seperti Baragiah atau memberi. Karena hal inilah penulis tertarik untuk mengetahui secara keseluruhan mengenai pelaksanaan transaksi Bali Adiak Agiah, serta mengenai latar belakang bisa terjadinya transaksi Bali Adiak Agiah, yang kemudian transaksi tersebut ditinjau dalam ketentuan fiqh muamalah dan hukum positif. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan cara mengumpulkan data dan melakukan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer didapatkan dari hasil wawancara dan observasi langsung kepada penjual, pembeli dan pihak yang berperan dalam transaksi Bali Adiak Agiah ini. Serta kantor pertanahan Nasional Kabupaten Agam, dan PPAT wilayah kerja Agam. sedangkan data sekunder didapatkan dari buku, jurnal dengan bahasan yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Teknik pengolahan data pada penelitian ini dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, yang kemudian dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu pemberian gambaran atau uraian terhadap suatu keadaan sesuai yang terjadi dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian pada skripsi ini diketahui bahwa pelaksanaan Bali Adiak Agiah di Kenagarian Maninjau ini biasanya terjadi diantara mereka yang masih keluarga dengan tujuan untuk saling membantu diantara penjual dan pembelinya oleh sebab itu transaksi ini menggunakan harga yang sangat rendah. Dalam fiqh muamalah transaksi Bali Adiak Agiah ini merupakan hal yang diperbolehkan karena tidak menimbulkan kezaliman kepada pihak manapun, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan adanya kerelaan para pihak serta syarat, rukun dan prinsp-prinsip jual beli yang sudah terpenuhi. Jika ditinjau dalam hukum positif transaksi Bali Adiak Agiah tidak menyalahi aturan dalam hukum positif dan undang-undang karena tidak ada harga acuan yang ditetapkan serta terpenuhi hak dan kewajiban juga syarat-syarat dalam peraturan undang-undangan.

Kata kunci

Jual beli, tanah, hukum positif, fiqh muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Bali Adiak Agiah Tanah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Kenagarian Maninjau)2023 · oai:ais:skripsi:12243

Publikasi terkait