Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPJUAL BELI PUSARA KERAMIK (BATU NISAN)” Skripsi ini ditulis oleh Yuli Rahma Yana, Nim. 1215021, Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 2019 M/1440 H. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pusara Keramik. Latar belakang penelitian ini adalahdengan banyaknya pendapat mengenai hukum meninggikan kuburan, maka perlu diteliti hukum jual beli pusara keramik(batu nisan) karena bisnis ini banyak dilakukan masyarakat, memang tidak ada hadis yang melarang melakukan jual beli pusara keramik namun dengan adanya jasa pembuatan pusara keramik pasti juga ada pembelinya . Dalam jual beli ada rukun dan syaratyang harus dipenuhi agar jual beli tersebut sah, termasuk jual beli pusara keramik yang ada di Nagari Taluak IV Suku dimana hukum dari meninggikan kuburan itu dilarang dalamIslam, namun penjualnya tidak mengetahui hukum dari meninggikan kuburan tersebut, dan dalam jual beli nya juga mengandung unsur tabzir dan israf berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta. Dalam penulisan Skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitain yaitu penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan (Field Research) maka teknik pengumpulan data yang ditempuh adalah dengan menggunakan data primer yaitu meneliti dan mengumpulakan pendapat dari para sarjana dan ulama melalui buku-buku, kitab-kitab, serta karya ilmiah lainnya dari sumber-sumber yang ada, dan maupun data sekunder yaitu melalui wawancara kemudian menganalisis data yang diperoleh untuk mendapatkan kesimpulan penelitian. Dari hasil pembahasan dan penelitian yang penulis peroleh dapat ditarik kesimpualn bahwa praktek jual beli pusara keramik yang ada di Nagari Taluak IV suku boleh dilakukan namun harus memperhatikan objek yang di jualnya, karena jual beli nya sudah sesuai dengan syariat namun dengan menjual objeknya yaitu pusara keramik akan menimbulkan mudharat dan akan menyalahi ketentuan syariat karena meninggikan kuburan dengan memasang pusara keramik.