Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penerapan Manajemen Risiko Pada Jual Beli Barang Bekas Di Kabupaten Pasaman Menurut Perspektif Manajemen Bisnis Syariah (Studi Kasus UD. Tornangge Kecamatam Padang Gelugur) yang disusun oleh Wanda Hamidah nim 3720024 Program Studi Manajemen Bisnis Syariah S1, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh perkembangan bisnis di dunia yang semakin cepat menuntut setiap individu untuk siap dalam menghadapi perubahan. Setiap manusia umumnya mempunyai keinginan dan kebutuhan. Maka untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan tersebut setiap individu harus bekerja, misalnya dengan berdagang. Setiap usaha dagang tidak terlepas dari yang namanya sebuah risiko, oleh karena itu maka perlu diadakan manajemen risiko yang berguna untuk meminimalisir akibat dari sebuah risiko. Manajemen risiko adalah suatu sistem pengelolaan risiko oleh organisasi secara komprehensif untuk tujuan meningkatkan nilai perusahaan. Masih banyak pemilik suatu usaha / bisnis yang tidak memahami akan pentingnya penerapan manajemen risiko pada bisnis. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang manajemen risiko. Salah satunya adalah jual beli barang bekas di Kabupaten pasaman yakni UD. Tornangge Kecamatan Padang Gelugur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko pada jual beli barang bekas di UD. Tornangge kecamatan Padang Gelugur. Penelitian ini menggunakan data dalam bentuk kualitatif, dengan menggambarkan metode berfikir deskriptif. Jenis data dalam penelitian ini yaitu sekunder dan primer sedangkan sumber data berasal dari informan dan dokumen. Data yang diperoleh melalui hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan empat tahap, yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sehingga dapat diketahui penerapan manajemen risiko pada jual beli barang bekas di Kabupaten pasaman menurut perspektif manajemen bisnis syariah ( Studi Kasus UD. Tornangge Kecamatan Padang Gelugur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem jual beli yang dipakai di UD. Tornangge yaitu borongan dan kiloan. Adapun risiko yang sering dialami adalah risiko harga barang bekas yang tidak stabil, barang bekas yang terjatuh saat perjalanan menuju ke pabrik dan pemulung yang berhutang. Risiko yang paling berpengaruh adalah risiko harga barang bekas yang tidak stabil. Langkah-langkah yang dilakukan oleh UD. Tornangge dalam penerapan manajemen risiko pada jual beli barang bekas menurut perspektif manajemen bisnis syariah yaitu: mengidentifikasi risiko, pengukuran risiko dan penanganan risiko.