Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Persepsi Pembeli Ayam Potong Kiloan Tanpa Ditimbang Studi Kasus Pasar Bawah Bukittinggi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah”, yang ditulis oleh Muhammad Syahfitri , NIM 1221.065, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pembeli ayam potong kiloan tanpa ditimbang di Pasar Bawah Bukittinggi serta menganalisis praktik tersebut dalam perspektif fiqh muamalah. Fenomena jual beli ayam potong tanpa timbangan atau menggunakan sistem taksiran (jizaf) masih banyak ditemukan di pasar tradisional. Praktik ini dilakukan dengan memperkirakan berat ayam secara kasat mata tanpa menggunakan alat ukur yang pasti, sehingga berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan sepuluh orang pedagang ayam potong dan sepuluh orang pembeli di Pasar Bawah Bukittinggi yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan deduktif dan induktif untuk menggambarkan pandangan pembeli serta menilai kesesuaian praktik jual beli tersebut dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pembeli terhadap jual beli ayam potong tanpa timbangan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu positif, negatif, dan netral. Persepsi positif muncul karena adanya kepercayaan terhadap pedagang dan anggapan bahwa praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Persepsi negatif timbul karena sebagian pembeli merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian antara harga dan berat ayam yang dibeli. Sementara itu, persepsi netral ditunjukkan oleh pembeli yang menilai praktik ini wajar selama selisih berat tidak terlalu besar. Dalam perspektif fiqh muamalah, praktik jual beli taksiran diperbolehkan apabila dilakukan dengan kejujuran dan kerelaan kedua belah pihak, serta tidak mengandung unsur gharar yang berlebihan. Namun demikian, penggunaan timbangan yang pasti lebih dianjurkan agar transaksi berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.