Abstrak
Skripsi ini berjudul: Jual Beli Bawang Merah Dengan Sistem Langkah kaki di Kenagarian Alahan Panjang Perspektif Fiqih Muamalah Disusun oleh Aldizul Ihsan NIM 1220002, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. DjamilDjambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kebiasaan masyarakat di Nagari Alahan Panjang dalam melakukan jual beli bawang merah yaitu hanya dengan melangkahkan kaki, dengan cara tersebut transaksi sudah bisa di lakukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekataan kualitatif, dikarenakan penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena dalam masyarakat. Maka dengan pendekatan ini, peneliti mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang fenomena yang di teliti. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, implementasi dari praktek jual beli bawang merah dengan sistem taksiran adalah “sah” hal ini didasarkan pada teori fiqh yang mengatakan bahwa pokok dari perniagaan adalah saling rela. Antara pembeli dan penjual merasa tidak saling dirugikan dan menerima bentuk jual beli seperti itu. Kedua, Dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang perbuatan itu. Pada jual beli tersebut tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang jual beli dengan menggunakan taksiran . Ketiga, jual beli tersebut merupakan kebiasaan atau (urf) yang shahih yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan akal normal manusia.