Abstrak
Tesis ini berjudul ―Studi Pelaksanaan Akad Nikah Harus Di Rumah Bagi Masyarakat Kasikputih Sungaitanang Tinjauan Sosiologi Hukum Islam‖, yang ditulis oleh Andriadi, NIM 10123031, Program Studi Hukum Islam Fakultas Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Tesis ini ditulis dilatarbelakangi adanya tradisi akad pernikahan harus di rumah yang telah dilaksanakan masyarakat Nagari Kasikptih Sungaitanang. Sementara menurut pendapat para ulama tidak ada keraguan dan ikhtilaf mengenai hal tersebut, praktek tempat pernikahan yang dianjurkan adalah dilaksanakan di masjid, dan sunnah hukumnya melaksanakan akad pernikahan di masjid dan tiadak ada akad pernikahan itu harus di rumah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tatacara pelaksanaan pernikahan di rumah di Nagari Kasikputih Sungaitanang, serta untuk mengetahui pelaksanaan akad pernikahan di rumah di Nagari Kasikputih Sungaitanang perspektif sosiologi hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Nagari Kasikputih Sungaitanang Kecamatan Sungai Aur. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan tradisi akad pernikahan di Nagari Kasikputih Sungaitanang dimulai dengan pemberitahuan niat kepada ninik mamak, yang kemudian menetapkan tanggal Pajuguk Koum. Pada pajuguk koum masyarakat berkumpul untuk memberikan sumbangan sukarela yang dicatat. Akad nikah biasanya dilaksanakan pada malam hari dan pelaksanaannya wajib dihadiri oleh ninik mamak serta tokoh agama. Setelah akad, adat markombur dilaksanakan, dimana mempelai pria diberi gelar adat (Malehen Golar) oleh ninik mamak, disertai pembakaran kemenyan. Asap kemenyan diyakini mempercepat doa sampai kepada Allah dan sampai kepada leluhur untuk memohon berkah bagi kedua mempelai. Setelah upacara adat ini selesai dilaksanakan, tradisi yang tidak boleh tertinggal adalah makan bersama oleh tuan rumah sebagai bentuk toleransi kepada tamu yang hadir. Dalam kajian sosiologi hukum Islam bahwa tradisi dan budaya yang berkembang di masyarakat dapat mempengaruhi pembentukan hukum baru. Masyarakat Kasikputih Sungaitanang memahami bahwa menikah itu harus di rumah, jika tidak menikah dirumah akan mendapatkan sanksi, hal inilah yang menyebabkan pembentukan hukum baru yang wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam adat atau tradisi dikenal dengan urf, namun urf sifatnya tidak mempersulit dan tidak boleh bertentangan dengan nash. Sementara pada tradisi masyarakat Kasikputih Sungaitanang terkesan mempersulit bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad pernikhan di masjid. Tradisi akad pernikahan harus di rumah ini murni dibuat oleh masyarakat, yang efeknya bertentangan dengan pemberlakuan urf sebagai penetapan hukum. Karena mengharuskan atau mewajibkan sesuatu yang tidak ada aturannya dalam syariat.