Abstrak
Skripsi ini berjudul "Perspektif Penghulu KUA di Kota Bukittinggi Tentang Kedudukan dan Peranan Saksi Dalam Akad Nikah", yang ditulis oleh Muhammad Faiz NIM 1119089, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini disusun dengan latar belakang adanya fenomena praktis dalam pelaksanaan akad nikah di Kota Bukittinggi, dimana para Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bukittinggi memiliki kebiasaan memberikan otoritas kepada saksi nikah untuk menentukan keabsahaan suatu akad. Biasanya sesaat setelah ijab dan qabul diucapkan, penghulu secara konsisten bertanya kepada dua orang saksi: "Apakah akad nikah nya sudah sah?". Jika saksi menyatakan belum sah, maka prosesi akad nikah harus diulang kembali. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara teori hukum perkawinan dan praktik lapangannya, yang secara teoritis dan yuridis menyatakan bahwa keabsahan suatu akad nikah itu ditentukan pada terpenuhinya rukun beserta syarat perkawinan, bukan pada penilaian objektif dari para saksi. Selain itu, penghulu sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah pemegang otoritas sekaligus ahli agama yang bertugas mengayomi masyarakat dan menentukan sah atau tidaknya suatu akad. Praktik ini memposisikan penilaian saksi sebagai penentu dalam majelis akad. Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perkawinan di KUA Kota Bukittinggi, serta kedudukan dan peranan saksi menurut perspektif hukum Islam dan regulasi pencatatan perkawinan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawar.cara, dan studi dokumentasi. Sumber data primer diperoleh dari wawancara yang mendalam dengan para Penghulu KUA kota Bukittinggi, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur Fikih Munakahat, Undang-undang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Analisis data menggunakan metode deskriptif analistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para Penghulu KUA di Kota Bukittinggi memandang saksi bukan hanya sekedar syarat formalitas mutlak dalam perkawinan, melainkan saksi memiliki peranan aktif sebagai penilai keabsahan rukun nikah di lapangan. Namun dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif peranan saksi melebihi batas fungsi teoritisnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kebiasaan ini bertujuan untuk kehati-hatian atau juga untuk menjaga martabat-saksi, penentuan akhir sah atau tidaknya akad itu secara substantif berada pada otoritas penghulu berdasarkan terpenuhinya rukun dan syarat nikah, bukan bergantung pada pernyataan para saksi.