Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tinjauan 'Urf Tentang Tradisi Akad Nikah Di Tanggal 27 Ramadhan Di Jorong Sungai Buluah Kecamatan Matur Kabupaten Agam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Tinjauan ‘Urf Tentang Tradisi Akad Nikah Di Tanggal 27 Ramadhan Di Jorong Sungai Buluah Kecamatan Matur Kabupaten Agam. Disusun oleh Annisa Fajriah NIM 1120109, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini di latar belakangi oleh adanya pelarangan melaksanakan akad nikah di bulan Ramadhan selain tanggal 27, kebiasaan ini sudah berjalan sejak zaman dahulu dan tetap terjaga hingga sekarang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan ‘urf mengenai pelarangan melaksanakan akad nikah di bulan Ramadhan selain tanggal 27 ramadhan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dikarenakan penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena dalam masyarakat. Maka dengan pendekatan ini, peneliti mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang fenomena yang diteliti. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), yang bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, sebagian masyarakat Jorong Sungai Buluah menerima pelaksanaan pernikahan di tanggal 27 Ramadhan, dengan alasan bahwa menikah di tanggal 27 Ramadhan akan mendatangkan pahala, dan melaksanakannya di luar tanggal 27 Ramadhan akan mendatangkan bala musibah, kepercayaan ini menjadi kayakinan, dan kebiasaan tersebut masih dipertahankan hingga saat ini. Ditinjau dari kajian ‘Urf, ‘Urf memandang tradisi akad nikah di tanggal 27 ramadhan di Jorong Sungai Buluah ini termasuk kategori ‘urf fasid, ketika dalam hati seseorang yang menjalankannya percaya bahwa apabila melaksanakan akad nikah diluar tanggal 27 ramadhan akan mendatangkan malapetaka, larangan menikah selain tanggal 27 ramadhan itu tidak sesuai dengan ‘urf, karena tidak ada fikih yang mengatakan bahwa anjuran untuk menikah ditanggal 27, tidak ada janji pahala jika menikah di tanggal 27 ramadhan, dan tidak adapun sanksi terhadap itu, serta tidak ada pelarangan menikah di antara dua khutbah. Jadi, secara umum apa yang dilakukan tidak sejalan dengan ‘urf

Kata kunci

Kata Kunci: ‘Urf, tradisi, akad nikah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan 'Urf Tentang Tradisi Akad Nikah Di Tanggal 27 Ramadhan Di Jorong Sungai Buluah Kecamatan Matur Kabupaten Agam2024 · oai:ais:skripsi:14963

Publikasi terkait