Abstrak
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tinjauan ‘Urf terhadap Pendistribusia Kupon Dapua Pada Hari Raya Idul Adha Di Jorong Galuang Kecamatan Sungai Pua ” ini ditulis oleh Lailatul Rahmi, NIM 1119001. Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan dalam pembagian kupon qurban yang dilakukan dihari raya Idul Adha. Dalam pembagian kupon qurban, ada dua kupon yang akan dibagikan yaitu kupon peserta qurban dan kupon dapua, panitia yang ditugas sebagai pembagi kupon dapua, akan membagikan kupon tersebut pada sore hari di hari sebelum hari penyembelihan, mereka membagikan kupon dari satu rumah ke rumah lainnya, namun dalam pembagian kupon dapua tersebut terdapat perbedaan dari satu rumah dengan rumah lainnya, ada yang di beri 2 kupon dalam satu keluarga yang terdiri dari 3 Orang, ada yang 3 kupon dalam satu keluarga terdiri 5 orang bahkan ada yang diberi 1 kupon dalam satu keluarga yang terdiri dari 2 orang. Jika ditinjau dari segi kebiasaan atau ‘urf yang biasanya berlaku di masyarakat pada umumnya, membagikan kupon qurban dibagikan secara sama rata. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana system pendistribusian kupon dapua yang diterapkan oleh panitia qurban ? dan bagaimana tinjauan ‘Urf tentang pendistribusian kupon dapua di Jorong Galuang, Kecamatan Sungai Pua?. Dalam metode penelitian ini penulis lakukan secara kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan, dan dengan data primer sebagai sumber data yang diperoleh dari hasil wawancara. Untuk mendapatkan data dan bahan dalam penulisan ini, penulis langsung turun kelapangan untuk mendapatkan data yang diinginkan di lapangan dengan cara mewawancarai narasumber yang bersangkutan. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah reduksi data dengan merangkum data yang telah didapatkan, penyajian data, dilakukan dengan menyajikan tabel, dan verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa sistem yang digunakan untuk membagikan kupon dapua dilakukan dengan cara menghitung jumlah keluarga atau berdasarkan KK (kartu keluarga) yaitu jumlah keluarga 2-4 orang mendapatkan 2 kupon dapua dan 5-7 orang mendapatkan 3 kupon, jika ditinjau dalam segi ‘urf atau kebiasaan merupakan pendistribusian kupon dapua ini termasuk kedalam ‘Urf Shahih, karena pendistribusian kupon dapua merupakan suatu kebiasaan baik yang tidak bertentangan syara’ dan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat di Jorong Galuang. Sedangkan Sistem Pendistribusian Kupon dapua dengan Sistem Menghitung Jumlah Keluarga atau Berdasarkan KK termasuk ‘urf khas, karena pembagian kupon dapua yang berbeda-beda ini, hanya dilakukan di Jorong Galuang saja.