Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi manabuih gadai anak ka bako perspektif ‘urf (Study Kasus Di Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam)”, yang disusun oleh Rindika Afriani, 1120108, program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bulittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya tradisi manabuih gadai anak ka bako sebelum akad nikah. Pada sewaktu kecil si anak sering sakit-sakitan atau si anak mirip dengan orang tuanya, maka dengan itu si anak harus digadaikan kepada bakonya atau sanak famili, kemudian si anak harus di tebus sebelum akad nikah. Berdasarkan uraian tersebut penulis menyimpulkan rumusan masalah pada penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan tradisi manabuih gadai anak ka bako sebelum akad nikah, dan kedua, bagaimana perspektif ‘Urf terhadap tradisi manabuih gadai anak ka bako sebelum akad nikah di Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi manabuih gadai anak ka bako sebelum akad nikah. Kedua, untuk mengetahui perspektif ‘Urf terhadap tradisi manabuih gadai anak ka bako sebelum akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan (normativ empiris.), yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan tokoh adat di Nagari Kamang Hilia dan masyarakat yang pernah melakukannya. Adapun Sumber data sekunder yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan seperti al-Qur'an dan hadits serta buku-buku teknik analisisi data yang penulis gunakan, metode yang penulis gunakan ialah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi manabuih gadai anak ka bako terjadi pada awalnya si anak sewaktu kecil pernah digadaikan kepada bakonya atau sanak famili, dikarenakan si anak sering sakit-sakitan ataupun karena si anak ini mirip dengan orang tuanya baik dari segi fisik atau dalam segi sifat, oleh sebab itu ada ada tradisi penebusan/manabuih dengan cara penebusan uang yang dulu pernah diberikan atau ada juga yang bajamba atau makan bersama dengan satu piring dengan bako si anak. Kemudian tradisi manabuih gadai anak ka bako ditinjau dari perspektif ‘Urf termasuk kepada tradisi ‘Urf khusus yaitu kebiasaan yang dilakukan sekelompok orang ditempat tertentu atau pada waktu tertentu. Serta tradisi ini juga termasuk kedalam ‘urf yang di bolehkan ('urf sahih) hal ini karena tidak ada dalil yang menjelaskan mengenai tradisi penebusan gadai anak gadai anak ini hanya mempercayai dan melakukan kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun oleh nenek moyang mereka sejak dahulu.