Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANDRIADI

4 karya publik ditemukan.

2025: 22023: 12019: 1

Studi Pelaksanaan Akad Nikah Harus Di Rumah Bagi Masyarakat Kasikputih Sungaitanang Tinjauan Sosiologi Hukum Islam

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul ―Studi Pelaksanaan Akad Nikah Harus Di Rumah Bagi Masyarakat Kasikputih Sungaitanang Tinjauan Sosiologi Hukum Islam‖, yang ditulis oleh Andriadi, NIM 10123031, Program Studi Hukum Islam Fakultas Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Tesis ini ditulis dilatarbelakangi adanya tradisi akad pernikahan harus di rumah yang telah dilaksanakan masyarakat Nagari Kasikptih Sungaitanang. Sementara menurut pendapat para ulama tidak ada keraguan dan ikhtilaf mengenai hal tersebut, praktek tempat pernikahan yang dianjurkan adalah dilaksanakan di masjid, dan sunnah hukumnya melaksanakan akad pernikahan di masjid dan tiadak ada akad pernikahan itu harus di rumah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tatacara pelaksanaan pernikahan di rumah di Nagari Kasikputih Sungaitanang, serta untuk mengetahui pelaksanaan akad pernikahan di rumah di Nagari Kasikputih Sungaitanang perspektif sosiologi hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Nagari Kasikputih Sungaitanang Kecamatan Sungai Aur. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan tradisi akad pernikahan di Nagari Kasikputih Sungaitanang dimulai dengan pemberitahuan niat kepada ninik mamak, yang kemudian menetapkan tanggal Pajuguk Koum. Pada pajuguk koum masyarakat berkumpul untuk memberikan sumbangan sukarela yang dicatat. Akad nikah biasanya dilaksanakan pada malam hari dan pelaksanaannya wajib dihadiri oleh ninik mamak serta tokoh agama. Setelah akad, adat markombur dilaksanakan, dimana mempelai pria diberi gelar adat (Malehen Golar) oleh ninik mamak, disertai pembakaran kemenyan. Asap kemenyan diyakini mempercepat doa sampai kepada Allah dan sampai kepada leluhur untuk memohon berkah bagi kedua mempelai. Setelah upacara adat ini selesai dilaksanakan, tradisi yang tidak boleh tertinggal adalah makan bersama oleh tuan rumah sebagai bentuk toleransi kepada tamu yang hadir. Dalam kajian sosiologi hukum Islam bahwa tradisi dan budaya yang berkembang di masyarakat dapat mempengaruhi pembentukan hukum baru. Masyarakat Kasikputih Sungaitanang memahami bahwa menikah itu harus di rumah, jika tidak menikah dirumah akan mendapatkan sanksi, hal inilah yang menyebabkan pembentukan hukum baru yang wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam adat atau tradisi dikenal dengan urf, namun urf sifatnya tidak mempersulit dan tidak boleh bertentangan dengan nash. Sementara pada tradisi masyarakat Kasikputih Sungaitanang terkesan mempersulit bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad pernikhan di masjid. Tradisi akad pernikahan harus di rumah ini murni dibuat oleh masyarakat, yang efeknya bertentangan dengan pemberlakuan urf sebagai penetapan hukum. Karena mengharuskan atau mewajibkan sesuatu yang tidak ada aturannya dalam syariat.

Kewajiban Membayar Denda Dalam Adat Perkawinan Semarga Di Nagari Panti Utara Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Dalam Tinjauan Hukum Islam

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Kewajiban Membayar Denda Dalam Adat Perkawinan Semarga Di Nagari Panti Utara, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Dalam Tinjauan Hukum Islam”, yang di tulis oleh Andriadi Saputra Nasution, Nim. 1121016, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya sebuah adat perkawinan atau kebiasaan masyarakar di Desa Sukadamai, Nagari Panti Utara yaitu Praktek Membayar Denda yang wajib dibayar oleh pihak pengantin laki-laki dan perempuan sebab telah melakukan pelanggaran hukum adat perkawinan semarga dimana sebelum melakukan perkawinan diadakan acara Makkobar Adat (sidang adat). Apabila perkawinan semarga ini terjadi maka ada sanksi secara adat yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan yaitu membayar denda sejumlah uang yang dapat dihasilkan dan ditentukan Besaran uang yang akan di bayar pada saat Makkobar Adat (Sidang Adat). Sanksi adat yang telah berlaku pada masyarakat adat di Desa Sukadamai ini minimal membayar denda satu ekor kambing dan maksimal membayar denda satu ekor sapi (diuangkan). Oleh karenanya penulis ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana praktek membayar denda ini, serta melihat bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang persoalan ini. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian skripsi ini di Desa Sukadamai, Nagari Panti Utara, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Sumber data skripsi ini ada yang bersifat primer yang diperoleh dari Alim Ulama, Hatobangon, dan Kepala Kampung, ada juga sumber data yang bersifat sekunder yang diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, dokumen-dokumen dan sumber lainnya yang relevan dengan permasalahan ini. Data-data diperoleh oleh penulis dengan metode wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah yang pertama bahwa praktek membayar denda itu wajib dibayar kepada para tokoh masyarakat seperti Tokoh Adat, Hatobangon sebelum perkawinan dilangsungkan, para pelanggar adat yang hendak melakukan perkawinan dikenai sanksi adat berupa satu ekor kambing atau satu ekor sapi atau dalam bentuk uang sesuai hasil kesepakatan dalam acara Makkobar Adat, kemudian yang kedua Tinjauan Hukum Islam terhadap kewajiban membayar denda dalam adat perkawinan semarga ini adalah diperbolehkan selama tidak memberatkan kepada pihak pelanggar dan tidak ada larangan dalam Nash Al-Qur’an maupun hadis. Adat tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat adat Desa Sukadamai yang melanggar hukum adat perkawinan semarga, adat tersebut telah berlaku secara turun-temurun sampai sekarang ini, adat ini tidak bertentangan dan tidak melanggar dalil syara’. Sanksi Adat yang berlaku di dalam masyarakat Desa Sukadamai terhadap pelanggar adat Perkawinan Semarga itu memang sudah terjadi dan kesepakatan para tokoh adat dan hal inilah adat yang menjadi landasan bagi para Tokoh Adat dan masyarakat setempat untuk menjatuhkan hukuman atau sanksi bagi pelanggar adat.

Persepsi Masyarakat Terhadap Keharusan Menikah Syarat Jadi Imam Shalat Berjamaah di Masjid

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Persepsi Masyarakat Terhadap Keharusan Menikah Syarat Jadi Imam Shalat Berjamaah di Masjid”, yang ditulis oleh Andriadi, NIM 1119176, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pandangan masyarakat di jorong Sungai Tanang bahwa syarat untuk menjadi imam shalat berjamaah itu haruslah orang yang telah menikah. Sementara menurut pendapat para ulama tidak ada keraguan dan ikhtilaf mengenai hal tersebut, syarat sah menjadi imam shalat berjamaah adalah Islam, orang yang paling pandai (bagus) bacaannya, orang yang paling bagus pemahamannya terhadap hadist dan tidak ada syaratnya harus menikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Jorong Sungai Tanang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa masyarakat memahami menikah termasuk syarat imam dalam shalat berjamaah karena berdalil kepada Hadist Nabi SAW yang menyebutkan “sempurna iman seseorang apabila ia telah menikah”, berdasarkan dalil ini mereka mengatakan imam shalat harus telah menikah karena imannya telah sempurna, sedangkan orang yang belum menikah tidak boleh jadi imam shalat karena belum sempurna imannya. Kemudian pemahaman masyarakat ini muncul karena melihat perilaku pemuda, meskipun tamatan dari sekolah pesantren tidak terlihat pengamalan agamanya di masyarakat dan jarang sekali pergi ke masjid untuk shalat berjamaah, dan setelah mereka menikah baru nampak perilakunya dalam mengamalkan agama dan sudah mulai datang ke masjid untuk shalat berjamaah. Kemudian pemahaman ini juga muncul karena orang yang sudah menikah sebagai imam shalat sudah dilakukan sejah dahulu di jorong Sungai Tanang, ketika orang yang belum menikah jadi imam shalat dianggap asing dan tidak biasa dilakukan, karena hal ini sudah dijadikan sebagai tradisi kebiasaan. Dalam tinjauan hukum Islam pemahaman mayarakat jorong Sungai tanang terhadap menikah sebagai syarat jadi imam saat shalat berjamaah adalah pemahaman yang tidak tepat, karena dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak ditemukan satupun dalil yang menyebutkan bahwa menikah termasuk syarat bagi imam saat shalat berjamaah. Namun hal ini hanya terdapat dalam ijtihad ulama yaitu dalam mazhab syafi’i yang memasukkan orang yang sudah menikah kedalam kategori kriteri orang yang paling berhak menjadi imam, dan bukan syarat-syarat bagi imam saat shalat berjamaah. Dalam hukum Islam, menikah tidak jadi penentu sah/ atau tidaknya shalat berjamaah sebagai syarat kriteria seorang imamnya. Shalat berjamaah tetap sah meskipun diimami oleh orang yang belum menikah.

Pola Komunikasi Organisasi Lembaga Pers Mahasiswa Al Itqan IAIN Bukittinggi

2019 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Skripsi ini berjudul “Pola Komunikasi Organisasi di LPM Al Itqan” disusun oleh Riko Andriadi dengan NIM 4315002 Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Objek kajian dari penelitian ini adalah bagaimana pola komunikasi organisasi antara pimpinan dan anggota yang terdapat di organisasi Lembaga Pers Mahasiswa Al Itqan. Pola komunikasi pada suatu organisasi dapat menentukan apakah pesan dapat diterima dengan efektif atau tidak. Hal ini nantinya akan mempengaruhi kinerja pada suatu Organisasi termasuk Lembaga Pers Mahasiswa Al Itqan. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Pola Komunikasi Organisasi dikembangkan oleh Joseph A. Devito. Pola komunikasi organisasi terdiri dari pola lingkaran, pola roda, pola Y, pola rantai dan pola semua saluran atau bintang. Diantara teori-teori yang dikembangkan oleh Joseph A. Devito hanya pola roda dan pola semua saluran atau bintang yang sesuai dengan data di lapangan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dan data didapatkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola komunikasi organisasi di LPM Al Itqan adalah pola rantai dan pola semua saluran atau bintang. Pola komunikasi rantai digunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat pengumuman, pola komunikasi semua saluran atau bintang digunakan untuk berkomunikasi dengan semua anggota dalam mendapatkan informasi di LPM Al Itqan.