Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul “Pelaksanaan Akad Nikah Tuna Rungu Wicara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Di KUA Tilatang Kamang dan KUA Ampek Angkek Perspektif Maslahah” yang disusun oleh Habibuzikri dengan NIM 10124022, Program Studi Magister Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini adalah tidak adanya pedoman teknis pelaksanaan akad nikah bagi penyandang tuna rungu wicara. UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 18 mewajibkan negara menyediakan akomodasi yang layak dalam pelayanan publik, termasuk juru bahasa isyarat. Di lapangan, KUA Tilatang Kamang dan KUA Ampek Angkek tercatat ada 3 kasus nikah tuna rungu wicara 2016-2024, namun Kementerian Agama belum menerbitkan standar baku tentang teknis ijab qabul non-verbal. Akibatnya setiap penghulu berijtihad sendiri dengan metode berbeda-beda: penerjemah dari keluarga, teks tertulis, atau isyarat tangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sah atau tidaknya akad dan pelanggaran hak penyandang disabilitas untuk menikah secara setara. Berdasarkan latarbelakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pelaksanaan akad nikah bagi penyandang tuna rungu wicara di KUA Tilatang Kamang dan KUA Ampek Angkek? Bagaimana kesesuaian pelaksanaan akad nikah tuna rungu wicara di KUA Tilatang Kamang dan KUA Ampek Angkek dengan kewajiban penyediaan fasilitas dan layanan yang layak dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016? Bagaimana perspektif maslahah terhadap pelaksanaan akad nikah tuna rungu wicara di KUA Tilatang Kamang dan KUA Ampek Angkek? Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan kualitatif yuridis empiris di KUA Tilatang Kamang dan KUA Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan penghulu serta kepala KUA. Data sekunder bersumber dari UU No. 8 Tahun 2016, PMA No. 30 Tahun 2024, KHI, dan literatur fikih munakahat serta ushul fikih. Analisis data dilakukan dengan pola induktif-deduktif, menguji praktik akad nikah di lapangan menggunakan norma UU 8/2016 tentang akomodasi layak dan prinsip Maslahah Mursalah untuk menilai kesesuaian dan keabsahan pelaksanaan akad. Hasil penelitian ini menunjukkan menunjukkan bahwa pelaksanaan akad nikah tuna rungu wicara di KUA Tilatang Kamang dan KUA Ampek Angkek belum memiliki SOP baku. KUA Tilatang Kamang menggunakan penterjemah keluarga dan simulasi isyarat, sedangkan KUA Ampek Angkek menerapkan teks tertulis atau isyarat tangan sesuai kemampuan calon pengantin. Semua pasangan tetap memenuhi PMA 30/2024 dan bimbingan pranikah. Secara UU 8/2016 Pasal 18, penghulu beritikad baik namun belum memenuhi kewajiban karena KUA belum menyediakan juru bahasa isyarat resmi, modul aksesibel, dan pedoman teknis. Dari perspektif maslahah, praktik tersebut sah karena penggantian lafal lisan dengan isyarat termasuk rukhsah berdasar kaidah al-masyaqqah tajlib al-taysir untuk menjaga hifdzu an-nasl. Kaidah al-‘ibrah fi al-‘uqud lil maqashid menguatkan sahnya akad selama makna dipahami, dan perbedaan teknis antar penghulu dibolehkan berdasar al-ijtihad la yanqudu bil ijtihad.