Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan ‘Urf Terhadap Foto Prewedding Pra Akad Nikah (Studi Kasus Di Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan)” yang ditulis oleh Septa Padila, NIM 1121.120, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam (UIN) Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 1446 H/2025 M. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik foto prewedding yang dilakukan sebelum akad nikah di Nagari Lubuk Gadang dalam perspektif ‘urf (kebiasaan). Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai di tengah masyarakat, di mana praktik foto prewedding menjadi hal lumrah, meskipun dalam pelaksanaannya sering kali melanggar batasan syariat, seperti ikhtilat (bercampur baur). pentingnya menjaga aurat, adab, dan interaksi antara calon pengantin sebelum resmi menikah. Hal yang dianggap tidak sesuai syariah, seperti pose mesra atau pakaian yang tidak menutup aurat, dilarang karena bertentangan dengan nilai adat. Pasangan dianjurkan untuk menjaga kesederhanaan dan memastikan aktivitas prewedding tetap sesuai dengan ajaran agama dan adat. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah kualitatif yang berbasis dengan penelitian lapangan (filed reseacrh) yang penulis lakukan di Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari dua macam yaitu data primer dan sekunder, data primer merupakan data yang di peroleh secara langsung dari objek yang diteliti sedangkan data sekunder merupakan sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumentasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini berbentuk deskriptif yaitu menggambarkan fakta-fakta dan data-data yang di peroleh dengan menggunakan kalimat dalam bentuk paragraf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik foto prewedding sebelum akad nikah di Nagari Lubuk Gadang sudah menjadi hal yang biasa di kalangan anak muda, terutama karena pengaruh tren modern. Meski begitu, dalam masyarakat Minangkabau yang menjunjung prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah berpakaian sopan, dan menjaga etika maka bisa dianggap sebagai kebiasaan yang baik (‘urf shahih). Adat di Lubuk Gadang masih dijalankan dengan kuat, meskipun tidak tertulis, dan pelanggaran terhadap nilai adat bisa dikenai sanksi sosial seperti teguran atau pengucilan. Karena banyak yang mengikuti tren tanpa tahu batasan agama, peran tokoh adat dan ulama sangat penting untuk memberi pemahaman agar budaya baru tidak merusak nilai-nilai keislaman dan kesakralan pernikahan dalam masyarakat.