Abstrak
Maksud penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek atau penerapan akad mudharabah pada produk tabungan nasabah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi dan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktek pelaksanaan akad mudharabah pada produk tabungan nasabah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi Skripsi ini dilatarbelakangi terhadap penerapan akad mudharabah pada tabungan nasabah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi yang disebut sebagai tabungan mudharabah. Pada tabungan mudharabah ini ada sesuatu hal yang menarik yaitu mengenai pengambilan atau penarikan tabungan mudharabah ini dapat dilakukan kapan saja oleh nasabah tanpa ada batas waktu yang ditentukan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di KSPPS (BMT) Al-Hijrah Bukittinggi Jl. Perintis Kemerdekaan No.22 A Bukittinggi. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan melaui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penerapan akad mudharabah pada tabungan nasabah di BMT AL-Hijrah Bukittinggi dilakukan dalam bentuk kerjasama antara nasabah dengan pihak BMT, dimana nasabah berkedudukan sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan BMT sebagai mudharib (pengelola). Dalam penerapannya tabungan mudharabah ini dapat dilakukan oleh nasabah kapanpun dengan jumlah minimal menabung Rp.5000 rupiah dan sewaktu-waktu nasabah dapat juga menarik atau mengambil tabungannya. Sedangkan bagi hasil di dalam tabungan mudharabah ini ditetapkan berdasarkan sistem yang sudah ada di dalam komputer yang dimiliki oleh BMT Al-Hijrah. Dilihat dari Hukum Ekonomi Syariah penerapan akad mudharabah pada tabungan mudharabah ini kurang tepat karena pada prinsipnya akad mudharabah itu dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sudah jelas. Modal diberikan oleh shahibul maal di awal secara tunai tidak dalam bentuk angsuran atau piutang. Sedangkan bagi hasil ditetapkan pada waktu ditetapkan pada waktu yang sudah disepakati artinya shahibul maal tidak bisa mengambil tabungan atau modal kapanpun atau sewaktu-waktu, tetapi baru bisa diambil pada waktu yang sudah disepakati. Oleh karena itu seharusnya akad yang dipakai didalam tabungan nasabah di BMT AL-Hijrah Bukittinggi bukan tabungan mudharabah tetapi lebih tepat tabungan wadiah.