Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Takharruj Dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Di Kenagarian Batu Taba Kecamatan IV Angkek)” yang disusun oleh Khairul Rizky, NIM 1119.117 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Univeritas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.” Maksudnya ialah pelaksanaan pengunduruan diri seseorang atau beberapa ahli waris terhadap kekayaan yang berupa barang-barang yang dimiliki oleh orang tua semasa hidupnya. Adapun motivasi penulis untuk membahasnya ialah karena melihat praktek yang terjadi pada sebagian keluarga yang ada di Kenagarian Batu Taba dalam membagi harta warisan menggunakan cara takharruj. Adapun yang menjadi masalah atau tanda tanya dihati penulis adalah mengapa sebagian keluarga yang ada di Kenagarian Batu Taba menggunakan cara takharruj dalam membagi harta warisan dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan takharruj pada sebagian keluarga di Kenagarian Batu Taba. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian Field Research (penelitian lapangan). Terkait dengan jenis penelitian ini, jika ditinjau dari rancangan penelitian maka dapat digolongkan ke penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interpetasi yang tepat. Dalam mengumpulkan data di lapangan metode yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara terhadap beberapa orang informan. Setelah data dan informasi terkumpul melalui wawancara, maka selanjutnya data tersebut akan diinterpetasi dengan menggunakan analisis deskriptif dan memahami serta mentafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku masyarakat dalam situasi tertentu. Setelah penulis melakukan penelitian terhadap pembagian harta warisan menggunakan cara takharruj, maka penulis berpendapat faktor yang mendorong ahli waris mengundurkan diri (takharruj) dari harta warisan disebabkan beberapa alasan yang melatar belakanginya yaitu: Pembagian harta warisan dengan konsep takharruj di Kenagarian Batu Taba Kecamatan IV Angkek merupakan pembagian harta waris sama rata yang sah dilakukan karena semua ahli waris sudah rela membagi bagiannya dengan cara kekeluargaan sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembagian secara perdamaian itu menjadi lebih baik dan tepat untuk diterapkan dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia, karena tidak berpotensi menyalahi aturan dalil-dalil syara’ dan prinsip umum dalam muamalah maliyah.