Abstrak
Pembahasan dalam esai ini disertai dengan PERDA Kota Bukittinggi yang membahas peraturan umum; didalamnya terdapat ketentuan mengenai kos, namun banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana masyarakat tersebut dapat melaksanakan PERDA tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan PERDA Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2015 Pasal 32 tentang renovasi gedung sekolah dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian lapangan, yang melibatkan pengumpulan data langsung dari lokasi penelitian, adalah jenis penelitian yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menampilkan hasil penelitian sesuai dengan hasil penelitian yang dijelaskan dengan fakta pendukung. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dua jenis data: primer dan kedua. Penulis menyimpulkan bahwa memang ada kebakaran yang terjadi di ruang atas keraton berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan. Sementara itu penulis juga menemukan kasus diantaranya masih adanya pemilik rumah kos yang tidak melaporkan nama atau data penghuni kos kepada RT, dalam hal ini PERDA No 3 tahun 2015 pasal 32 tentang penertiban rumah kos dinyatakan tidak efektif, karena beberapa macam faktor, diantaranya sarana dan prasarana yang tidak mampu dan tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu. Dengan konsep siyasah dalam fiqh yaitu meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, PERDA Nomor 3 Tahun 2015 Tentang ketentraman dan Permohonan umum Pasal 32 tentang peenrtiban rumah kos. Ini berarti dengan perda tentang ketentraman dan persetujuan umum di kota Bukittinggi, seperti unsur siyasah dusturiyah, sebuah bagian dari fiqh siyasah yang membahas atau mengkaji tentang politik peraturan-undangan.