Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 di LBH Paham Sumbar Kota Padang, ditulis oleh Septiara Ningsih, NIM. 1319.019, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Motivasi penulis dalam menulis skripsi ini adalah ingin melihat bagaimana implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 di LBH Paham Sumbar Kota Padang. Adapun latar belakang penelitian ini adalah Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011dinyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum karena fakir miskin itu ditanggung oleh negara. Kemudian dalam rangka mewujudkan keadilan, orang miskin mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Akan tetapi penerapan di LBH Paham Sumbar belum sepenuhnya terlaksanakan. Artinya, dalam hal ini belum terpenuhi pencapaian aturan yang pada pelaksanaannya. Disamping itu penulis juga meneliti dalam menempatkan posisi hukum Islam dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan peraturan yang ada. Dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang ingin jawab yaitu bagaimana implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 di LBH Paham Sumbar Kota Padang dan bagaimana pemberian bantuan hukum tersebut menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum Paham Sumbar Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah direktur LBH Paham Sumbar, staff pelaksana, dan pihak yang menerima bantuan hukum. sedangkan sumber data sekunder nya adalah mencakup peraturan perundang-undangan, buku, dan penelitian terdahulu. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Setelah dilakukan penelitian dapat ditemukan hasil penelitian bahwa, pertama: secara yuridis pemberian bantuan hukum sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 dalam Pasal 14 ayat (3) bahwa yang berhak menerima bantuan hukum cuma-cuma adalah masyarakat kurang mampu secara finansial dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin dari Nagari yang bersangkutan serta calon penerima bantuan hukum secara finansial dan sosial dikategorikan mampu. Dari semua aturan yang ada dalam Undang-Undang tersebut, penerapan dalam paham Sumbar hanya terlaksana sebagian. Kedua, prosedur pemberian bantuan hukum di LBH Paham Sumbar dapat dibenarkan menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah, sebab pemberian bantuan hukum di Paham Sumbar sudah sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam Al-Qur’an, telah dijelaskan bahwa kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa tanpa memandang status atau strata sosial seseorang dalam kebaikan dan takwa. Serta hal ini ditujukan untuk keadilan, kebaikan dan kemaslahatan umat manusia sendiri.