Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID UNTUK MEWUJUDKAN MASLAHAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•5 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Tesis ini berjudul “Implementasi SE Menteri Agama Tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla Untuk Mewujudkan Maslahah Mursalah (Studi Pada Masjid di Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh)”, oleh Hendra Bakti, NIM 101.21.003, mahasiswa Program Studi Hukum Islam, Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penggunaan Pengeras suara pada masjid sejatinya adalah untuk syi'ar Islam. Akan tetapi selain untuk azan, pengeras suara di masjid juga digunakan untuk shalawat, dakwah Islam, pengumuman dan kegunaan lainnya. Akibatnya pengaturan pengeras suara masjid kadang kala tidak memperhatikan waktu, volume dan akuistiknya. Ini sering menjadi perdebatan terutama di pusat kota padat penduduk. Menyikapi hal itu Kemeterian Agama membuat surat edaran penggunaan pengeras suara tersebut sejak tahun 1978, kemudian diperbaharui tahun 2018 dan dipertegas lagi oleh Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang menjadi pembahasan dalam tesis ini. Fokus Penelitian tesis ini yaitu: 1). Bagaimana implementasi SE Menteri Agama No : 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla pada Masjid Kec. Payakumbuh Barat? 2) Faktor apa saja yang mempengaruhi terhadap implementasi SE Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 di Kec. Payakumbuh Barat ? 3). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengaturan pengeras suara di masjid dan mushalla perspektif maslahah mursalah di Kec. Payakumbuh Barat? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus atau dengan kata lain yuridis-empiris atau lapangan. Lokasi penelitian ini berada pada Masjid di Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Subjek penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan hasil dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yakni: 1) Penggunaan pengeras suara di Kec. Payakumbuh Barat sebahagiannya telah sesuai dengan SE Menteri Agama No. 05 tahun 2022, terutama di pusat perkotaan yang heterogen dan padat penduduk. Sebahagian lainnya belum sesuai dengan edaran terutama dalam pemakaian pengeras suara ke luar masjid di daerah pinggiran Kec. Payakumbuh Barat. 2). Ada beberapa faktor penyebab penghambat Implementasi SE Menteri Agama No 05 tahun 2022 di Kecamatan Payakumbuh Barat seperti faktor Adat (urf) di masyarakat yang terbiasa menggunakan pengeras suara tanpa ada pengaturan waktu, faktor kurangnya sosialisasi dan pengawasan dari Kementerian Agama, Faktor lemahnya ilmu agama kebanyakan masyarakat terutama dalam hal muamalah dan faktor media, seperti media massa dan media sosial sering beredar berita hoaks yang memframming negatif surat edaran penggunaan pengeras suara tersebut. 3) Secara Hukum Islam SE Menteri Agama No 05 tahun 2022 telah sesuai dengan syariat Islam dalam analisis maslahah mursalah untuk mewujudkan kemaslahatan untuk semua orang.

Kata kunci

Pengeras Suara, Surat Edaran, Implementasi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID UNTUK MEWUJUDKAN MASLAHAH2023 · oai:ais:skripsi:12747

Publikasi terkait