Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Arti Dan Makna Nagari Peduli Sehat Menurut Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah (Peraturan Bupati Solok No. 29 Tahun 2018)”, ditulis oleh Vadilla Islami, Nim. 1319110, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Pembahasan dalam skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya kendala bagi pemerintah nagari terkait masyarakatnya yang tidak mau mengikuti program kesehatan berupa posyandu, untuk itu pemerintah menangguhkan segala urusan atau pelayanan di Kantor Wali Nagari Aripan Kabupaten Solok, dalam meningkatkan kebijakan ini pemerintah nagari bekerja sama dengan pihak puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bupati (PERBUP) Solok No. 29 Tahun 2018 Tentang Arti dan Makna Nagari Peduli Sehat Di Nagari Aripan Menurut Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Aripan Kabupaten Solok. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah sekretaris wali nagari Aripan, pihak puskesmas, masyarakat di nagari Aripan dan sekitarnya, sedangkan untuk sumber sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada dalam bentuk dokumen berupa Undang-undang, buku, skripsi terdahulu, jurnal dan artikel yang relevan untuk dibahas. Adapun menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dan metode deskriptif. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa, pelaksanaan Peraturan Bupati (PERBUP) Solok No. 29 Tahun 2018 Tentang Arti dan Makna Nagari Peduli Sehat di Nagari Aripan Kabupaten Solok ini dilakukan oleh pemerintah nagari dan pihak puskesmas. Penyelenggaraan nagari peduli sehat dapat dilakukan melalui sosialisasi menyeluruh. Pelaksanaan atau implementasi Peraturan Bupati (PERBUP) No. 29 Tahun 2018 Tentang Arti dan Makna Nagari Peduli Sehat ini sejalan dengan konsep dalam fiqh siyasah yakni mengejar kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Hal ini sesuai dengan unsur siyasah dusturiyyah yang merupakan salah satu bagian dari fiqh siyasah yang mengkaji tentang politik perundang-undangan sebagaimana halnya dengan Perbup tentang nagari peduli sehat tersebut.