Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Analisis Implementasi Asuransi Jiwa Syariah (Bancassurance) Pada Pembiayaan BSM OTO Dengan Akad Murabahah (Studi Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bukittinggi)” disusun oleh Rani Ashari Febrian dengan NIM: 3316.273, Jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Pembiayaan BSM OTO atau OTO Berkah merupakan fasilitas pembiayaan pembelian mobil baru melalui kesepakatan jual beli dengan menggunakan akad murabahah, layanan ini digunakan untuk jenis Mobil Penumpang (Passenger car). Pembiayaan BSM OTO ini diberikan kepada nasabah yang tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana jenis pembiayaannya juga terbagi 2 jenis yaitu pembiayaan BSM OTO yang berbasis Payroll dan Non Payroll. Tujuan dari penelitian ini yakni, untuk mengetahui bagaimana implementasi Asuransi Jiwa Syariah (Bancassurance) pada nasabah pembiayaan BSM OTO dengan akad murabahah di PT. Bank Syariah Kantor Cabang Bukittinggi. Penelitian ini dibatasi hanya pada perkembangan, mekanisme, dan penerapan dari asuransi jiwa syariah pada pembiayaan BSM OTO. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara lansung dengan narasumber dan observasi. Sedangkan teknik analisis data dengan mendeskripsikan, menjelaskan dan menginterpretasikan apa yang terjadi. Dalam pelaksanaan pembiayaan BSM OTO nasabah akan diberikan 2 jenis asuransi yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Dimana dalam pelaksanaan nya nasabah akan membayar premi di awal akad dan tidak bergabung dengan besaran DP (Down Payment) hal ini karena bank menggunakan prinsip syariah dimana biaya premi dan biaya administrasi akan dibayar nasabah diawal akad, karena apabila biaya tersebut digabungkan ke dalam pembiayaan maka ini tergolong kepada leasing, dan bank syariah menghindari hal yang demikian. Seluruh biaya-biaya yang dibutuhkan dalam pembiayaan harus disetorkan terpisah dari pembiayaan, artinya bank telah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan pembiayaan BSM OTO. Kata kunci: Implementasi, BSM OTO, Asuransi.