Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak Perspektif Fiqh Siyasah (Perda Nomor 11 Tahun 2016 Kota Payakumbuh)”, yang ditulis oleh Fina Novarida, NIM. 1319080, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena telah ada Perda Kota Payakumbuh yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak serta telah ada instansi-instansi yang berwenang yang melindungi perempuan dan anak khususnya DP3AP2KB Kota Payakumbuh, namun masih saja kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Payakumbuh masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2016 Kota Payakumbuh Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang berwenang dan korban sendiri, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku literatur, jurnal, serta sumber-sumber lain yang terkait. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Kota Payakumbuh Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan oleh beberapa pihak berwenang terutaman oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh. Pihak DP3AP2KB sendiri berkoordinasi langsung dengan pihak lain diantaranya P2TP2A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, LBH, Satpol PP serta Pihak Kepolisian. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak DP3AP2KB diantaranya pihak DP3AP2KB masih terkendala terkait Rumah Singgah, korban masih banyak yang lebih memilih untuk tetap berada pada kediaman masing-masing, kegiatan sosialisasi masih belum optimal dilakukan, masih banyaknya korban yang tidak mau melakukan pengaduan terhadap kasus kekerasan yang terjadi, kemudian terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh pihak DP3AP2KB Kota Payakumbuh. Selanjutnya kendala terhadap masyarakat diataranya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut disebabkan masih kurang efektifnya sosialisasi yang dilakukan dari pihak Satpol PP, masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pengaduan terkait kekerasan yang terjadi ke pihak DP3AP2KB, masih belum optimalnya penanganan yang didapatkan oleh korban kekerasan, sulitnya pihak satpol PP untuk mengetahui identitas pelaku atau korban. Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sejalan dengan konsep dalam fiqh siyasah yakni meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Hal ini sesuai dengan unsur siyasah dusturiyyah yang merupakan salah satu bagian dari fiqh siyasah yang membahas atau mengkaji tentang politik perundang-undangan sebagaimana halnya dengan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut.