Abstrak
Skripsi ini berjudul: Tradisi Barzanji Dalam Takziyah Manigo Hari Di Nagari Kapau Jorong Banuaran Kecamatan Pauh Duo Menurut Hukum Islam. yang disusun oleh Ijlal Faizal, NIM 1119103, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana proses pelaksanaan tradisi barzanji dalam takziyah manigo hari dan bagaimana perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan takziyah menggunakan berzanji. tinjauan penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi barzanji dalam takziyah manigo hari dan untuk mengetahui perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan takziyah menggunakan barzanji. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi Teknik observasi dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai kondisi objek yang diteliti melihat dan mengamati beberapa kegiatan takziyah yang berhubungan dengan siklus kehidupan dilakukan dengan pertanyaan yang telah disediakan oleh peneliti, kemudian teknik wawancara ini dengan melakukan pengambilan gambar pada masyarakat sekitar di Nagari Kapau Jorong Banuaran Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan. Berdasarkan sumber data dan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama proses pelaksanaan tradisi barzanji ini dalam takziayah manigo hari yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di Nagari Kapau Jorong Banuaran diawali dengan membaca surat yasin kemudian membaca kalimat tahlil dan tahmid, shalawat nariyah, setelah itu pembacaan barzanji baru dilaksanakan dari awal hingga akhir pembacaannya dan acara tersebut diakhiri dengan membaca doa penutup. Kedua dalam perspektif hukum Islam tradisi barzanji dalam takziyah manigohari ini adalah hukum nya takhlifi yaitu mubah (boleh) karena dalam pelaksanaanya sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam dan memberikan manfaat dalam kehidupan masyarakat. Seperti, memperbanyak shalawat, menambahkan kecintaan kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Menjalin silatuhrrahim, tolong menolong, menghibur seseorang agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan, bahkan perbuatan ini akan mendatangkan pahala jika para pembacanya betul-betul dalam mengamalkan nilai-nilai islam yang terdapat dalam kitab berzanji. Dari kesimpulan diatas maka hukum tradisi berzanji ini adalah 'Urf Shahih.