Abstrak
Skripsi ini berjudul Pengaruh Penggunaan Gadget Terhadap Perceraian Suami Istri Studi Kasus Di Pengadilan Agama Bukittinggi, yang ditulis oleh Chandri Syahfani , NIM 1120.122, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta banyaknya terjadi perceraian suami istri yang disebabkan oleh penyalahgunaan gadget. Dimana fakta dilapangan menunjukkan bahwa penggunaan gadget ikut andil dalam permasalahan rumahtangga. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengungkapkan fakta dan faktor bagaimana perceraian dapat dipicu oleh penggunaan gadget di Pengadilan Agama Bukittinggi dengan menganilisis landasan hakim dalam memutus perkara perceraian yang dipicu oleh penyalahgunaan gadget di Pengadilan Agama Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Pendekatan normatif adalah menganalisis data dengan menggunakan pendekatan melalui dalil atau kaidah yang menjadi pedoman perilaku manusia. Sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis langsung dilapangan atau bisa juga disebut dengan istilah (Field Research), penelitian ini juga menggunakan pendekatan judicial case study dimana pendekatan ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan gadget menyebabkan terjadinya perceraian, akibat penggunaan gadget memunculkan perselingkuhan, mempengaruhi keharmonisan hubungan suami istri, membuat kurangnya interaksi antara suami istri, menunda pekerjaan yang menjadi prioritas, acuh dengan keadaan sekitar atau tidak peduli, penggunaan gadget membuat salah satu pihak melalaikan hak dan kewajiban suami istri, faktor ini yang kemudian menimbulkan perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri secara terus-menerus. Selanjutnya, Hakim memutuskan perkara perceraian yang dipicu oleh penggunaan gadget berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.