Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tradisi pemilihan tambilang basi atau tambilang ameh sebelum pernikahan bagi calon mempelai laki-laki di Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•4 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul Tradisi pemilihan tambilang basi bagi calon mempelai laki-laki sebelum pernikahan di Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar yang ditulis oleh Jeri Mulyadi NIM 1120079, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Motivasi penulis dilatar belakangi oleh pengematan dan wawancara terhadap beberapa Datuak Niniak Mamak, Alim Ulama, Tokoh-tokoh Masyarakat terhadap tradisi pemilihan tambilang basi bagi calon mempelai laki-laki sebelum pernikahan. Datuak Niniak Mamak, Alim Ulama, Tokoh-tokoh Masyarakat menyatakan tidak ada kemudaratan dari tradisi pemilihan tambilang basi bagi calon mempelai laki-laki sebelum pernikahan. Bagaimana pelaksanaan pilihan tambilang basi dan tambilang ameh bagi calon mempelai laki-laki, dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi pemilihan tambilang basi atau tambilang ameh di Nagari Lawang Mandahiling. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan ada dua jenis, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer pada penelitian ini diambil dari observasi dan wawancara kepada KAN Lawang Mandahiling, Tokoh-tokoh masyarakat, Alim Ulama Nagari Lawang Mandahiling. Sedangkan data sekunder berupa literasi yang berkaitan dengan tradisi pemilihan tambilang basi bagi calon mempelai laki-laki sebelum pernikahan. Teknik yang digunakan peneliti dalam menganalisa data yaitu mengunakan penelitian kulitatif dengan mengunakan uji dependability dengan cara melakukan audit terhadap keseluruhan peneliti. Berdasarkan hasil penelitian tradisi pemilihan tambilang basi bagi calon mempelai laki-laki sebelum pernikahan adalah pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan berupa bibit tanaman tua yang sudah ditanamkan di lahan calon mempelai perempuan atau hewan ternak. Pemberian ini merupakan suatu keharusan bagi calon mempelai laki-laki. Tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi tambilang basi atau tambilang ameh di Nagari Lawang Mandahiliang. Dengan terpenuhinya syarat dari ‘Urf Shahih. Pertama kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat itu tidak bertentangan dengan dalil Syara'. Kedua kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat itu tidak menghilangkan kemaslahatan. Ketiga kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat itu tidak membawa kemudaratan kepada masyarakat itu sendiri.

Kata kunci

0_

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi pemilihan tambilang basi atau tambilang ameh sebelum pernikahan bagi calon mempelai laki-laki di Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar menurut Hukum Islam2024 · oai:ais:skripsi:15013

Publikasi terkait