Abstrak
Penelitian ini di latarbelakangi oleh fenomena yaitu dalam praktiknya pembiayaan musyarakah di lembaga keuangan syariah belum di terapkan degan baik, terdapat beberapa kerancuan pada saat pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan akuntansi serta masih ada beberapa masalah praktis yang disarankan untuk dapat diselesaiakan agar sesuai dengan tujuan terlaksananya akad musyarakah tersebut. Penelitian tentang akad musyarakah banyak dilakukan di lembaga bank keuangan syariah sedangkan untuk lembaga seperti di BPRS masih jarang dilakukan. Serta melihat di BRPS Haji Miskin untuk pembiayaan akad musyarakah mengalami penurunan di beberapa tahun belakang ini. hal itu di akibatkan karena adanya virus Covid - 19 Oleh karena itu, sehingga penulis tertarik melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi musyarakah di BPRS Haji Miskin berdasarkan PSAK No. 106. Metodologi yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif, yang memberikan penjelasan secara dekriptif tentang penerpan PSAK No. 106. Pada pembiayaan musyarakah di BPRS Haji Miskin. Yang bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan musyarakah, perlakuan akuntansi musyarakah pada pembiayaan musyarakah di BRPS Haji Miskin. Adapun teknik pengumpulan pada penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil analisa penulis menyatakan bahwa penerapan PSAK 106 pada pembiayaan musyarakah di BRPS Haji Miskin sebagian besar telah sesuai menerapkan akad pembiayaan musyarakah PSAK No.106. Beberapa point pengakuan,penyajian, masih belum sesuai. Seperti Kas yang diserahkan kepada nasabah disajikan sebagai pembiayaan musyarakah, seharusnya pembiayaan musyarakah yang diberikan dicatat dalam jurnal sebagai investasi musyarakah. Selain itu walaupun sebagian besar untuk pencatatan BPRS Haji Miskin sudah murujuk ke PSAK 106 namun pada pratiknya beberapa transaksi yang tidak semuanya terlaksanakan sehingga pencatatan tidak di lakukan. Contohnya Seperti pencatatan pambagian hasil itu belum terlaksana di BRPS Haji Miskin namun pencatatan akuntansi bagi hasil dilakukan oleh pihak BPRS Haji Miskin hanya saja pada praktiknya di lapangan tersebut pembagian keuntungan tidak benar benar dilakukan oleh pihak BPRS Haji Miskin