Abstrak
Judul Sikripsi ini “Konstitusi Negara Islam Menurut Taqiyuddin An-Nabhani”, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemikiran Taqiyuddin mengenai konstitusi yang harus diterapkan dalam sebuah negara Islam. Latar belakang masalah ini adalah fakta bahwa Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW tidak memberikan arahan yang jelas tentang konstitusi yang harus diterapkan oleh sebuah negara. Piagam Madinah, konstitusi tertulis pertama dalam sejarah Islam, dibuat sejak zaman Rasulullah saw. Tidak ada konstitusi tertulis yang mengatur Negara Islam setelah Nabi Muhammad wafat. Karena itu, pemikir Islam berdebat tentang cara Islam melihat konsep konstitusi. Taqiyuddin an-Nabhani adalah salah satu tokoh Islam kontemporer yang membuat Konstitusi Negara Islam. Masalah utama penelitian ini adalah bagaimana konstitusi negara Islam menurut pandangan Taqiyuddin An-Nabhani. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (Library Reseach), yaitu serangkaian tindakan yang berkaitan dengan cara mengumpulkan data pustaka yang terkait dengan subjek penelitian, membaca dan mencatat data tersebut, serta mengolah bahan yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan data dianalisis melalui analisis deskriptif dan analisis isi (content analysis) dari bahan yang berkaitan dengan pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani serta bahan lainnya yang berkaitan dengan konsep konstitusi dari beberapa tokoh Barat dan Islam. Analisis ini menghasilkan kesimpulan tertentu tentang konstitusi menurut Taqiyuddin An-Nabhani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konstitusi Negara Islam, menurut Taqiyuddin An-Nabhani, melegalisasikan hukum syara' sebagai konstitusi. Konstitusi terdiri dari 19 Bab dan 191 pasal. Konstitusi ini hanya menetapkan hukum secara umum dan menuntut para mujtahid untuk mempelajarinya secara menyeluruh. Konstitusi mengatakan bahwa Islam adalah agama resmi negara, bahwa agama Islam adalah dasar negara, bahwa sistem pemerintahan adalah sentralisasi, bahwa khalifah bertindak sebagai perwakilan rakyat untuk menerapkan hukum syara', dan bahwa bahasa kenegaraan adalah bahasa Arab. Selain itu, Mahkamah Mazhalim memiliki otoritas untuk memilih dan memberhentikan seorang khalifah atau pemimpin. Kebebasan beribadah, persamaan hak dan kewajiban, dan sentralisasi pemerintahan adalah nilai-nilai yang ditemukan dalam Piagam Madinah. Konstitusi juga memasukkan ide-ide demokrasi, seperti lembaga Majelis Umat (Dewan).