Abstrak
Skripsi ini ditulis karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden pada tahun 2024 telah menjadi topik yang signifikan dalam konteks politik dan hukum di Indonesia. Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut banyak terjadi pro dan kontra di masyarakat. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui persepsi civitas akademika Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi terhadap putusan tersebut dan penulis ingin mengetahui pandangan fiqh siyasah terhadap batas usia calon kepala negara. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan (field research). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dosen dan mahasiswa Hukum Tatanegara UIN SMDD Bukittinggi. Sedangkan untuk sumber sekunder adalah buku-buku, jurnal, artikel internet, dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dari 8 orang yang diwawancarai mereka memberikan pandangan yang hampir sama yaitu keputusan ini hanya mementingkan politik karena diubah secara tiba-tiba bertepatan dengan pencalonan anak Presiden Gibran Raka Buming Raka menjadi wakil presiden. Di samping itu dari 8 orang yang diwawancarai terdapat 3 informan yang berpendapat setuju dengan putusan MK karena menguntungkan bagi anak muda dan 5 orang informan berpendapat tidak setuju karena sarat dengan kepentingan politik.