Abstrak
Skripsi yang berjudul “Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin”yang disusun oleh Fajar Rezki, NIM 1120.121 Program Studi Hukum Keluarga Islam (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena dalam pandangan islam, hak keperdataan seorang anak luar kawin atau anak tidak sah hanya disandarkan kepada ibu dan keluarga ibunya saja. Akan tetapi setelah diputuskannya putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 maka telah memberikan potensi hak-hak keperdataan anak luar kawin disandarkan juga kepada ayah biologisnya. Setelah diputuskan putusan ini, maka banyak terjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat, dikarenakan putusan ini ditakutkan menjadi suatu alasan merajalelanya perkawinan sirri dan terjadinya pengesahan nasab anak zina yang berbanding terbalik dengan hukum islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU/VIII/2010 terhadap hak anak luar kawin dengan ayah biologisnya dilihat dari sudut pandang Maslahah Mursalah. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan data utama yang digunakan adalah literatur atau sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan pokok bahasan. Kemudian penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif, yaitu penelitian yang analisis datanya lebih mengacu kepada pendeskripsian data-data yang didapatkan melalui literatur kepustakaan dan dituliskan dalam bentuk kata-kata atau kalimat-kalimat verbal dan bukan dalam bentuk angka-angka. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 ini hanya berdampak pada perlindungan dan pengakuan terhadap seorang anak. hal ini bertujuan agar anak sah dan anak tidak sah sama kedudukannya didepan hukum tanpa adanya diskriminasi terhadap mereka seperti yang telah dijelaskan didalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian terkait dengan hak perwalian dan hak kewarisan maka harus ada hubungan nasab yang jelas antara seorang anak dengan ayah biologisnya. Oleh karena itu, permasalahan ini hanya sebatas urgensi Tahsiniyyah dengan Maslahah yang Zhanniyyah dan putusan ini belum memenuhi kriteria sebagaimana kehujjahan Maslahah Mursalah.